Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anggota DPR ini Dijatuhi Hukuman 25 Tahun oleh Pengadilan

Anggota DPR ini Dijatuhi Hukuman 25 Tahun oleh Pengadilan Kredit Foto: Antara/Reuters/Yasin Bulbu
Warta Ekonomi, Ankara -

Pengadilan Turki pada Rabu menjatuhkan hukuman penjara 25 tahun terhadap anggota dewan perwakilan rakyat dari Partai Rakyat Republik (CHP) oposisi, Enis Berberoglu, karena terlibat dalam kasus pemata-mataan.

Berberoglu adalah anggota CHP pertama yang dikenai hukuman penjara sejak kekebalan hukum bagi anggota parlemen dicabut tahun lalu. Ia dituduh memberikan video kepada sebuah surat kabar oposisi. Video itu dimaksudkan untuk memperlihatkan badan intelijen Turki sedang mengangkut persenjataan ke Suriah.

Laporan yang dikeluarkan surat kabar sekuler Cumhuriyet pada Mei 2015 mengungkapkan bahwa truk-truk yang diduga milik dinas intelijen pemerintah Turki ditemukan berisi persenjataan dan amunisi yang diangkut menuju Suriah ketika kendaraan dihentikan dan diperiksa di Turki selatan pada awal 2014.

Pemerintah membantah tuduhan bahwa persenjataan dikirim ke Suriah, dengan mengatakan bahwa truk-truk itu mengangkut bantuan kemanusiaan. Wakil ketua CHP Engin Altay mengatakan putusan pengadilan itu diarahkan untuk mengintimidasi posisi dan semua pihak yang tidak suka dengan Partai AK yang sedang berkuasa.

"Keputusan ini adalah intimidasi terhadap oposisi. Keputusan ini adalah intimidasi terhadap semua pihak yang tidak senang dengan AKP," kata Altay kepada para wartawan di luar gedung kehakiman Caglayan di Istanbul.

Ia mengatakan keputusan tersebut merupakan tanda bahwa peradilan di Turki berada di bawah perintah badan eksekutif pemerintah. Menyusul kemunculan laporan Cumhuriyet pada 2015, Presiden Tayyip Erdogan membenarkan bahwa truk-truk itu merupakan milik Organisasi Intelijen Nasional (MIT). Erdogan mengatakan bahwa kendaraan tersebut sedang mengangkut bantuan bagi para warga Turki yang memerangi Presiden Suriah Bashar al-Assad dan kelompok IS.

Erdogan menuding jurnalis-jurnalis Cumhuriyet, termasuk kepala redaksi Can Dundar dan kepala biro Ankara Erdem Gul, merusak nama baik Turki di dunia internasional. Ia juga bertekad agar Dundar mendapatkan hukuman berat, menimbulkan kekhawatiran di kalangan oposisi bahwa persidangan tidak akan berjalan secara adil.

Tahun lalu, Dundar dan Gul dikenai hukuman penjara hingga setidaknya lima tahun karena membocorkan rahasia negara dalam kasus yang berkaitan. Jaksa saat ini berupaya menambah 10 tahun masa hukuman penjara bagi keduanya terkait laporan soal truk-truk tersebut. (ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: