Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Per 12 Juni 2017, Nilai Pajak di Sumut Capai Rp6,5 Triliun

Per 12 Juni 2017, Nilai Pajak di Sumut Capai Rp6,5 Triliun Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Medan -
Kepala Kanwil DJP Sumut I Mukhtar,mengatakan nilai pajak yang dihimpun Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara (Kanwil DJP Sumut) I hingga 12 Juni 2017 sebesar Rp6,5 triliun atau berkisar 32,65% dari rencana penerimaan (renpen) Rp19,3 triliun.
"Kinerja realisasi penerimaan tersebut tumbuh 18,56% dibandingkan realisasi penerimaan pada periode yang sama tahun 2016," katanya Rabu (14/6/2017).?
? ??
Dikatakannya, penerimaan pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Sumut 1 masih berada di bawah rerata penerimaan pajak secara nasional 34,5%.
???
?Mukhtar mengakui langkah penegakan hukum yang dicanangkan pihaknya pasca amnesty pajak mengendur selama bulan suci Ramadan ini. Program tersebut dilanjutkan seusai lebaran
? ?
"Saya tegaskan upaya penegakan hukum pajak yang dicanangkan pihaknya tidak perlu membuat wajib pajak (WP) resah. Sebab, langkah itu khusus menyasar WP yang menunggak pajak dan tidak koperatif menyelesaikan tunggakan utang pajaknya.
????
Menurutnya jika sudah memenuhi kewajiban pajak dengan baik dan benar, tak ada alasan bagi wajib pajak untuk takut.?
????
Dikatakannya, Kanwil DJP Sumut I membidik 9 WP nakal penunggak pajak sebanyak Rp 220 miliar. Program penegakan hukum pajak ini merupakan lanjutan dari penegakan hukum yang dilakukan sebelumnya, yakni membidik 11 WP nakal.
????
"Ini program lanjutan, sedangkan penegakan hukum kepada 11 WP yang dicanangkan beberapa waktu lalu sudah selesai," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: