Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Terbitkan Revisi Peraturan Turunan Perppu 1/2017

Pemerintah Terbitkan Revisi Peraturan Turunan Perppu 1/2017 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017, untuk mendukung pelaksanaan akses informasi keuangan.

Hal itu dilakukan untuk kepentingan perpajakan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017.

Salinan PMK tersebut yang diterima di Jakarta, Kamis (15/6/2017), menyatakan jumlah saldo atau rekening yang wajib dilaporkan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) adalah paling sedikit Rp1 miliar atau dengan mata uang asing yang nilainya setara.

Rekening keuangan yang dimaksud dimiliki oleh WNI yang bertempat tinggal di Indonesia, WNA yang bertempat tinggal di Indonesia selain yang telah disampaikan dalam rangka penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan dalam rangka perjanjian internasional dan entitas yang berkedudukan di Indonesia.

Ketentuan ini berlaku bagi LJK di sektor perbankan, sektor perasuransian dan entitas lain pada sektor perkoperasian. Untuk LJK pada sektor pasar modal serta entitas lain pada sektor perdagangan berjangka komoditi tidak terdapat batasan saldo atau nilai rekening keuangan yang harus dilaporkan.

Sebelumnya dalam PMK Nomor 70/PMK.03/2017, jumlah minimum saldo atau rekening yang wajib dilaporkan oleh LJK adalah paling sedikit Rp200 juta. Namun peraturan ini menimbulkan perdebatan karena dinilai tidak menunjukkan keberpihakan terhadap pelaku usaha mikro, kecil dan menengah.

Pemerintah kemudian memutuskan untuk merevisi batas minimum dari Rp200 juta menjadi Rp1 miliar setelah memerhatikan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan serta mempertimbangkan aspek kemudahan administratif bagi lembaga keuangan untuk melaksanakannya.

Dengan adanya batas saldo minimum ditetapkan pemerintah Indonesia sebesar Rp1 miliar, MAKA berarti jumlah rekening yang wajib dilaporkan adalah sekitar 496 ribu rekening atau 0,25 persen dari keseluruhan rekening di perbankan saat ini.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan revisi peraturan mengenai batas minimum nilai saldo rekening keuangan wajib dilaporkan lembaga keuangan secara otomatis kepada Ditjen Pajak dari semula Rp200 juta menjadi Rp1 miliar, untuk tujuan yang lebih baik.

"Saya tidak akan segan mengoreksi kalau 'policy'-nya harus dikoreksi untuk tujuan yang lebih baik," kata Sri Mulyani, dalam jumpa pers, di Jakarta, Jumat (9/6).

Sri Mulyani mengatakan perubahan peraturan ini dilakukan sebagai reaksi dari masyarakat dan pemangku kepentingan agar kebijakan yang diambil lebih mencerminkan keadilan dan menunjukkan keberpihakan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

"Kalau alasannya 'legitimate', kami tidak pura-pura tidak mendengar dan pura-pura tidak tahu realitas di masyarakat. Kami terus memperhatikan suara rakyat meski harus melakukan hal-hal yang tidak populer yakni memungut pajak," katanya.

Peraturan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Ketentuan hukum ini diperlukan karena Indonesia akan menghadapi era keterbukaan informasi keuangan untuk keperluan kerja sama perpajakan internasional (AEOI) yang siap diikuti oleh 140 negara di dunia.

Menurut OECD Common Reporting Standards (CRS), seluruh rekening, milik orang pribadi maupun perusahaan, harus dilaporkan berapa pun nilai saldonya, dalam implementasi pertukaran data secara otomatis bagi kepentingan perpajakan.

Khusus untuk rekening yang dimiliki perusahaan dibuka sebelum 1 Juli 2017, wajib dilaporkan hanya rekening bernilai lebih dari 250 ribu dolar AS (sekitar Rp3,3 miliar) pada 30 Juni 2017. Bagi orang pribadi tidak ada batasan minimum nilai rekening yang harus dilaporkan. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: