Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Awasi Harga Pangan, KPPU dan Satgas Pangan Sumut Gelar Sidak

Awasi Harga Pangan, KPPU dan Satgas Pangan Sumut Gelar Sidak Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Medan -
KPPU bersama Satgas Pangan Provinsi Sumut melakukan sidak rutin dalam rangka mengawasi perkembangan harga-harga pangan dalam bulan Puasa Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1438 H.? Keberadaan satgas pangan yang meliputi lintas intansi dengan dikoordinasi langsung oleh kepolisian dalam hal ini Polda (untuk tingkat provinsi) secara umum berhasil untuk mengendalikan 11 harga komoditas yang menjadi perhatian pemerintah.?
"Sebelumnya kita mendapati pada saat bulan puasa dan menjelang Ramadhan harga barang-barang kebutuhan pokok bergerak liar tetapi khusus untuk tahun ini, dengan adanya sidak ke pasar-pasar baik itu pasar tradisional maupun ritel modern, mampu mengendalikan dan menstabilkan secara umum bahan-bahan pokok,"Kata Kepala Perwakilan Daerah KPPU Medan, Abdul Hakim Pasaribu, setelah lakukan sidak di Pasar Petisah Pasar Pringgan, Pasar Tanjung Rejo Setiabudi Medan, Jumat (16/6/2017).
Dikatakannnya, kasus kenaikan harga bawang putih yang mencapai > Rp 60.000/kg sebelum puasa ditindak lanjuti dengan sidak ke gudang importir dan pedagang besar, dan khususnya KPPU telah meningkatkan kasus ini dari tahap penelitian awal ke tahap penyelidikan terkait adanya dugaan kartel antara importir bawang putih.?
"Dengan adanya sidak oleh satgas dan pengawasan KPPU harga bawang putih di tingkat eceran bergerak turun, bahwa di banyak pasar tradisional harga sudah
Khusus untuk daging sapi, katanya, ?KPPU bersama Satgas Pangan akan melakukan pengawasan karena dikhawatirkan harga akan semakin naik menjelang hari Raya Idul Fitri 1438 H. Berdasarkan informasi dari pedagang, harga sudah naik dari agen sehingga pedagang terpaksa menaikkan harga jual.?
"Untuk ini KPPU menyatakan tidak ada dasar buat kenaikan harga daging sapi karena stok mencukupi. Berdasarkan kajian dan penelitian KPPU sebelumnya struktur pasar perdagangan daging sapi baik lokal maupun sapi bakalan impor dari Australia hanya dikuasi oleh beberapa pelaku usaha (oligopoly),"ujarnya.
Struktur pasar ini berpotensi terjadinya perilaku-perilaku persaingan usaha yang tidak sehat yang berujung pada kinerja komoditas daging sapi yaitu harga. Berdasarkan informasi dari pedagang di pasar tradisional terjadi penjatahan jumlah pembelian oleh pedagang besar (agen/Bandar).?
"Untuk itu kalau tindakan ini secara bersama-sama dilakukan oleh feedloater, agen, pedagang besar, RPH untuk menjatah pasokan yang menyebabkan kenaikan harga secara tidak wajar dapat diduga merupakan tindakan yang mengarah pada pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan sanksi Rp1 milyar sd Rp25 milyar,"pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: