Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polres Gunung Kidul Ringkus Pengedar Pil Trihexypenidyl

Polres Gunung Kidul Ringkus Pengedar Pil Trihexypenidyl Kredit Foto: Hafit Yudi Suprobo
Warta Ekonomi, Yogyakarta -

Kepolisian Resor Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengamankan warga Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Bantul, AAS (24) karena diduga telah mengedarkan pil trihexypenidyl.

Kapolres Gunung Kidul AKBP Muhammad Arif Sugiyanto di Gunung Kidul, Sabtu, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari tertangkapnya EK (20) warga Gombong, Ponjong, yang membawa 40 butir pil trihexypenidyl pada Sabtu (10/6/2017).

"Dari pengembangan kasus EK diketahui mendapatkan pil itu dari AAS warga warga Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Bantul. Dari tangan pelaku polisi menyita 14.090 butir pil," kata Arif.

Dia mengatakan polisi langsung melakukan penggledahan di rumah kos pelaku. Diketahui dia menyimpan 14 ribuan pil yang dalam botol dan dimasukkan dalam kotak lalu ditimbun di halaman rumah.

"Awalnya pelaku ditangkap dengan barang bukti 50 butir, dan setelah dilakukan pendalaman diketahui dia menyimpan pil di halaman rumah dengan cara ditimbun," katanya.

Arif mengatakan pihaknya sampai saat ini masih melakukan pendalaman untuk pemasok pil tersebut.

"Tengah kami dalami dari mana dia mendapatkan pil tersebut," katanya.

Sementara itu, Kanit Resnarkoba Polres Gunung Kidul Iptu Agus Supriyanta menambahkan pil yang per 20 butir dijual Rp30 ribu ini biasanya dikonsumsi anak muda. Selain mengamankan puluhan ribu butir pil, polisi juga mengamankan dua buah ponsel, dua boks plastik dan 14 botol.

Atas perbuatannya itu, tersangka AAS dijerat Pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 atau pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 Undang-Undang No.36/2009 tentnag Kesehatan, dengan ancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

"Saat ini pelaku terus kami periksa," katanya. (HYS/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Bagikan Artikel: