Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Bentuk Forum Pakar Fintech

OJK Bentuk Forum Pakar Fintech Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan terbentuknya Forum Pakar FinTech (FinTech Advisory Forum) sebagai wadah pengembangan arah industri FinTech. Forum ini yang akan memfasilitasi dan memastikan koordinasi antarlembaga, kementerian, dan pihak-pihak terkait dengan pelaku start-up FinTech berjalan dengan lancar, konsisten, dan konstruktif.

"Pembentukan Forum Pakar FinTech ini diharapkan dapat bermanfaat dan berdampak positif dalam mendukung bertumbuhnya industri FinTech dan iklim bisnis industri jasa keuangan yang adil, sehat, kompetitif, dan berkelanjutan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad saat meresmikan Forum Pakar FinTech di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (16/6/2017).

Muliaman mengatakan agar Forum Pakar FinTech dibuat seperti rumah tumbuh yang keanggotaannya bisa bertambah sesuai lingkup topik permasalahan yang akan dibahas bersama.

Forum Pakar FinTech ini beranggotakan individu-individu yang dinilai berkompeten di bidang teknologi informasi dan dinamika dalam bidang inovasi digital keuangan yang berasal dari Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Selain itu juga dari Badan Ekonomi Kreatif, Bursa Efek Indonesia, Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Asosiasi Fintech Indonesia, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Universitas Indonesia; dan Institute Teknologi Bandung.

"Tugas Forum Pakar Fintech antara lain mendiskusikan isu-isu terkait FinTech yang sedang berkembang serta arah pengembangan industri FinTech ke depan; memfasilitasi koordinasi antarlembaga dan kementerian, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan bahwa potensi FinTech dapat dioptimalkan dalam lingkungan bisnisnya yang kompleks," paparnya.

Selain itu juga memastikan peran serta dan komunikasi antara kementerian/lembaga terkait dan pihak terkait lainnya dengan pelaku start-up FinTech berlangsung ajeg, konsisten, dan konstruktif.

Hingga Januari 2016, Asosiasi FinTech Indonesia mencatat pelaku start-up Financial Technology (FinTech) domestik yang beroperasi di Indonesia telah mencapai 165 perusahaan atau tumbuh hampir mencapai empat kali lipat dibanding Q4-2014 sebanyak 40 perusahaan.

Pesatnya perkembangan bisnis FinTech di Indonesia harus disikapi secara proporsional sehingga kapasitas inovasinya dan inherent risk seperti kualitas perlindungan konsumen, pelanggaran tindak pidana pencucian uang dan pembiayaan terorisme, serta stabilitas sistem keuangan dapat dikelola dengan baik dan memberikan manfaat yang optimal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: