Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

273 Narapidana Rutan Baturaja Diusulkan Dapat Remisi

273 Narapidana Rutan Baturaja Diusulkan Dapat Remisi Kredit Foto: Antara/Idhad Zakaria
Warta Ekonomi, Baturaja -

Sebanyak 273 Narapidana penghuni Rumah Tahanan Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, diusulkan dapat remisi Idul Fitri 1438 Hijriyah ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan.

Proses pengajuan remisi sudah diajukan melalui sistem daring atau online sejak tahun lalu, ungkap Kepala Rumah Tahanan (Rutan) setempat, Herdianto di Baturaja, Minggu (18/6/2017). Dijelaskannya, pihak Rutan Baturaja sendiri langsung mengajukan nama-nama narapidana tersebut menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

Herdianto mengatakan bahwa warga binaan yang bisa diajukan untuk mendapatkan remisi harus sudah memenuhi persyaratan, seperti berkelakuan baik dan sudah menjalani masa hukuman selama enam bulan. Sementara, kata dia, yang sudah mencukupi untuk diusulkan pemberian remisi Idul Fitri tahun ini hanya sebanyak 273 orang saja, disetujui atau tidaknya itu nanti Kanwil Kemenkum HAM yang memberikan keputusan.

"Untuk perolehan remisi bagi narapidana yang sudah memenuhi syarat mulai dari 15 hari hingga tiga bulan. Ada juga yang dapat RK 2, yaitu langsung bebas pada Idul Fitri hanya satu orang," tegas Herdianto.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: