Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wakapolri Tegaskan Tak Ada Opsi Penjemputan Paksa Habib Rizieq

Wakapolri Tegaskan Tak Ada Opsi Penjemputan Paksa Habib Rizieq Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -
Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Syafruddin menegaskan pihaknya tidak berniat melakukan penjemputan paksa terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Langkah tegas dinilai belum perlu dilakukan terhadap Habib Rizieq yang dikabarkan tengah berada di Arab Saudi. Penegasan Syafruddin sekaligus membantah berbagai isu terkait rencana Polri menjemput paksa salah satu tokoh dalam berbagai aksi bela Islam di Indonesia.?
"Tidak. Tidak ada opsi untuk itu (penjemputan paksa Habib Rizieq)," kata Syafruddin, seusai menghadiri deklarasi anti radikalisme dan terorisme bersama Menristekdikti M Nasir serta rektor se-Indonesia Timur di Kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, belum lama ini.
Syafruddin enggan berkomentar lebih jauh terkait perkembangan penanganan kasus pornografi yang diduga melibatkan Habib Rizieq. Orang nomor dua di Polri tersebut bergegas pergi meninggalkan lokasi kegiatan, tepatnya di Gedung Audiorium Prof DR Amiruddin Unhas.
Habib Rizieq sendiri dikabarkan masih berada di Arab Saudi dan enggan pulang ke tanah air jika kasusnya terus dilanjutkan. Polri pun telah menyatakan Rizieq buron dan mengirimkan red notice ke interpol. Namun permintaan itu ditolak karena kasusnya tidak masuk dalam kategori red notice.
Habib Rizieq sendiri ditetapkan tersangka dalam kasus pornografi sejak akhir Mei lalu. Dengan penetapan menjadi tersangka itu, Habib Rizieq terancam Pasal 4, 6 dan 8 UU Tahun 2008 tentang Pornografi. Sebelumnya, Firza Husein yang terlebih dahulu menjadi tersangka dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.?
Habib Rizieq yang merupakan Imam Besar FPI selama ini berada di luar negeri. Ia mangkir dari pemanggilan Polda Metro Jaya beberapa kali untuk diperiksa sebagai saksi. Hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pun dia masih berada di luar negeri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: