Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Para Peserta Mudik Gratis BUMN 2017 Terlindungi Asuransi

Para Peserta Mudik Gratis BUMN 2017 Terlindungi Asuransi Kredit Foto: Bambang Ismoyo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Program mudik gratis yang diselenggarakan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah resmi dibuka. Pada acara pelepasan para pemudik, Menteri BUMN Rini Soemarno turut hadir dalam acara tersebut.

Acara mudik kali ini diikuti setidaknya 118.220 peserta dengan tujuan ke berbagai daerah di Indonesia. Bagi para penumpang angkutan umum dan pengguna jalan yang mengalami kecelakaan lalul intas akan memperoleh santunan dari Jasa Raharja seperti dalam Undang-Undang No 33 dan 34 tahun 1964.

Seperti yang disampaikan Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Setyarso, dalam kegiatan mudik gratis ini, para peserta telah terlindungi dan terjamin oleh pihak Jasa Raharja apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. ?Semua pemudik yang lewat darat, laut, dan udara semuanya tercover oleh jasa raharja seperti yang ada pada undang-undang,? ungkap Budi.

?Contohnya kemarin ada kejadian di jimbaran bali, ada kecelakaan jam 11 malam, itu jam 9 pagi sudah dibayar oleh jasa raharja,? tegasnya. Tidak hanya Jasa Raharja, para pemudik yang mengikuti program mudik dengan tema ?Mudik Bareng Guyub Rukun? juga mendapat asuransi lain, yaitu asuransi JP Aman.

?Kita juga memberikan asuransi tambahan, yaitu namanya asuransi JP Aman, yang berasal dan dikelola oleh anak jasa raharja. Asuransi ini berlaku untuk segala resiko, resiko apapun dijamin oleh JP Aman,? katanya. Para pemudik tidak hanya mendapatkan fasilitas berupa asuransi saja. Melainkan para pemudik juga mendapat fasilitas seperti kaos, topi, goody bag yang berisi makanan untuk sahur dan berbuka puasa, dan juga obat-obatan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: