Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi: Gaji ke-14 Sudah Masuk Apa Belum?

Jokowi: Gaji ke-14 Sudah Masuk Apa Belum? Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo mengatakan gaji ke-14 PNS/TNI/Polri harus sudah diterima paling lambat pada Selasa (20/6) karena hingga Senin sore belum semua menerimanya.

"Sore tadi saya ingin memastikan apakah gaji ke-14 itu sudah diterima atau belum," kata Presiden Jokowi saat memberi sambutan dalam acara buka bersama dengan prajurit TNI dan PNS Mabes TNI Cilangkap di Jakarta Timur, Senin (19/6/2017).

Ia menyebutkan hingga Senin sore ternyata baru 56 persen yang menerima gaji ke-14, sementara sisanya akan menerima Selasa (20/6). "Sisanya 44 persen maksimal besok, saya kira belum terlambat," kata Presiden Jokowi.

Sebelumnya pemerintah memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), Pensiun ke-13 maupun Gaji ke-13 bagi PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pejabat Negara akan dilakukan pada periode Juni dan Juli 2017.

Keterangan Kementerian Keuangan menyebutkan pembayaran THR dan Pensiun ke-13 tersebut akan dilakukan pada Juni 2017, sedangkan Gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juli 2017. THR yang akan dibayarkan untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri dan Pejabat Negara pada periode menjelang Lebaran ini adalah sebesar gaji pokok.

Sedangkan untuk Pegawai Non-PNS diatur sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2017 tentang tentang Pemberian THR kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural. Pensiun Ke-13 yang dicairkan bersamaan dengan THR akan dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

Untuk pembayaran Gaji ke-13 akan dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan. Gaji Ke-13 untuk Non-PNS dibayarkan sebesar penghasilan Juni 2017 dengan besaran maksimal sesuai lampiran PP Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Non Struktural. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: