Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menhub Imbau Pemudik Tak Tumpangi Bus yang Tak Berstiker Khusus

Menhub Imbau Pemudik Tak Tumpangi Bus yang Tak Berstiker Khusus Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengimbau pemudik untuk tidak menumpangi bus yang tidak berstiker khusus. Stiker khusus berwarna biru tersebut menandakan bus telah melewati pengecekan atau lolos ramp check yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Bus berstiker khusus itu, ditegaskan Menhub menunjukkan kelayakan jalan atas sebuah kendaraan.
"Jangan mau pemudik ikut ke bus yang tidak berstiker. Beberapa kali sudah saya tekankan tentang pentingnya ramp check," kata Menteri Budi, seusai mengecek kesiapan posko angkutan Lebaran di Kota Makassar, Sulsel, belum lama ini.
Menteri Budi bahkan meminta pemerintah daerah, khususnya instansi terkait untuk tegas mengawasi moda transportasi bus. Bila memang didapati ada transportasi massal yang tidak berstiker khusus, ia menyarankan untuk ditahan operasionalnya. Harus dipastikan apakah kendaraan tersebut layak jalan atau tidak agar tidak membahayakan keselamatan orang banyak.
"Jadi kalau masih ada bus yang belum berstiker khusus terkait ramp check, ya jangan dibolehkan beroperasi," tegas alumnus Universitas Gadjah Mada tersebut.
Menurut Menhub, pelaksanaan ramp check sendiri tidak hanya berpusat pada moda transportasi darat. Kemenhub juga melakukan hal serupa pada moda transportasi laut dan udara. Pengujian kelayakan kendaraan ditegaskannya merupakan salah satu fokus pengawasan dalam pemantauan angkutan Lebaran.?
Kemenhub diketahui menekan tiga poin dalam pemantauan angkutan Lebaran. Selain ramp check yang masuk kategori keselamatan (safety), Menteri Budi menyebut aspek keamanan (security) dan layanan (service) dimintanya untuk diprioritaskan. "Untuk security dan safety, selain ramp check, beberapa hal sudah diantisipasi, seperti menyiapkan life jacket (untuk angkutan laut) dan memastikan tidak ada kelebihan muatan penumpang."
Lebih jauh, Menteri Budi juga mengingatkan perusahaan angkutan agar tidak sembarangan mengubah tarif. Perubahan maksimal 30 persen dari ambang batas atas dan bawah. Jika melanggar, perusahaan terancam sanksi. Kemenhub ditegaskannya tidak segan mencabut izin perusahaan angkutan bandel yang melakukan pelanggaran. "Kalau sudah keterlaluan bisa dicabut izinnya. Untuk tahap awal ya diperingati dulu," ucapnya.
Pada tahun ini Kemenhub memperkirakan jumlah pemudik di seluruh Indonesia sebanyak 19 juta orang. Pertumbuhan terbesar ada pada angkutan udara mencapai 5,4 juta orang. Adapun untuk pemudik yang menggunakan angkutan laut dan angkutan darat, kata dia, pertumbuhannya relatif stagnan. Menteri Budi sendiri mengharapkan agar angkutan laut ke depannya bisa lebih populer.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: