Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Danamon Luncurkan Fitur Baru Pembayaran Kartu Kredit

Danamon Luncurkan Fitur Baru Pembayaran Kartu Kredit Kredit Foto: Danamon
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) meluncurkan layanan pembayaran tagihan kartu kredit Danamon yang memungkinkan pembayaran melalui aplikasi mobile banking, layanan online banking atau ATM bank lain secara real time.

Proses pembayaran tagihan ini dapat dilakukan untuk pembayaran tagihan dibawah Rp 25 juta dan berlaku untuk kartu kredit Danamon Visa dan Mastercard.

?Fitur terbaru ini memberikan pilihan dan fleksibilitas lebih bagi pemegang kartu kredit Danamon dalam membayar tagihan kartu kreditnya. Pembayaran tagihan secara instan atau real time ini sangat dibutuhkan, dimana limit kredit pemegang kartu akan segera disesuaikan dengan nilai yang dibayarkan, sehingga nasabah saat itu juga dapat langsung bertransaksi tanpa kendala limit". Ungkap?Consumer Lending Head Danamon, Djamin Nainggolan

Pada umumnya, penyesuaian limit dilakukan paling cepat satu hari kerja setelah pembayaran tagihan melalui metode pembayaran tagihan lainnya?. Ucapnya

Pemegang kartu kredit Danamon cukup membuka menu ?Transfer antar bank? pada aplikasi mobile banking, situs online banking, ataupun ATM bank lain. Selanjutnya, pemegang kartu kredit Danamon memasukkan kode bank Danamon (011) dan nomor kartu kredit Visa atau Mastercard yang berjumlah 16 angka. Setelah memasukkan jumlah nominal transaksi, pembayaran tagihan langsung dibukukan oleh sistem secara real time.

?Selain itu, fitur baru ini akan sangat memudahkan pemegang kartu kredit Danamon untuk melakukan pembayaran real time khususnya pada masa libur lebaran tanpa harus khawatir akan keterlambatan membayar tagihan,? tambah Djamin.?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Franklin Herlando
Editor: Franklin Herlando

Advertisement

Bagikan Artikel: