Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KKP: Regulasi Bukan untuk Matikan Usaha

KKP: Regulasi Bukan untuk Matikan Usaha Kredit Foto: Antara/Irwansyah Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Slamet Soebjakto menyatakan, regulasi yang dibuat KKP bukanlah bermaksud untuk mematikan usaha perikanan tetapi guna menjaga sumber daya.

"Implementasi Peraturan Menteri KP No 56 tahun 2016 ini bukan semata-mata didasarkan pada niatan untuk mematikan usaha masyarakat, namun Pemerintah justru ingin menyelamatkan kepentingan yang lebih besar yaitu bagaimana menyelamatkan sumberdaya lobster agar nilai ekonominya bisa dinikmati secara jangka panjang," kata Slamet Soebjakto dalam pernyataannya, di Jakarta, Selasa (20/6/2017).

Sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri KP No 56/2016 tentang Larangan dan Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan dari Wilayah NKRI, dilatarbelakangi fenomena eksploitasi benih lobster di alam secara tak terkendali dan secara nyata menyebabkan penurunan stok sumberdaya lobster di Perairan Indonesia.

Aturan tersebut mengatur larangan penangkapan lobster bertelur dan/atau ukuran berat kurang atau sama dengan 200 gram atau lebar kurang dari atau sama dengan 8 cm.

Pada tahun 2015 tercatat setidaknya sebanyak 1,9 juta ekor penyelundupan benih lobster berhasil digagalkan, dengan nilai ekonomi diperkirakan menyampai Rp98,3 miliar.

Slamet menuturkan, pemberlakuan aturan itu harus disikapi sebagai bagian dari pembelajaran bahwa berbagai pihak punya tanggung jawab mengelola sumber daya ini secara berkelanjutan.

"Aspek keberlanjutan harus dimaknai bahwa sumberdaya yang kita nikmati saat ini tidak boleh mengorbankan kepentingan generasi mendatang yang juga memiliki hak yang sama atas sumber daya yang ada baik kuantitas maupun kualitasnya," ucap Dirjen KKP.

Menurut dia, jika eksploitasi benih lobster terus berlangsung, maka dipastikan siklus kehidupan lobster ini akan terputus.

Sedangkan dampaknya, lanjutnya, adalah ketersediaan stok lobster di alam akan menurun drastis dan berpotensi tidak akan ditemui lagi oleh generasi mendatang.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KKP, Rifky Effendi Hardijanto menyatakan apresiasi atas kesadaran masyarakat eks-penangkap benih lobster untuk menghentikan kegiatannya.

Menurut Sekjen KKP, hal tersebut menandakan masyarakat mulai memahami pentingnya pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan secara bertanggungjawab dan berkelanjutan.

Sebelumnya, Dirut Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Syahril Jabarin menyatakan siap untuk mendukung program tersebut, terutama dalam hal menjadi penyangga dalam menjamin penyerapan pasar hasil produksi usaha budidaya dari masyarakat. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: