Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Selanjutnya OJK Bakal Terbitkan Perizinan Terintegrasi Merger LJK

Selanjutnya OJK Bakal Terbitkan Perizinan Terintegrasi Merger LJK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) Penerbitan Obligasi dan Sukuk Untuk Emiten Bank. Langkah ini sebagai upaya mempercepat dan menyederhanakan proses Perizinan dengan cara mengintegrasikan proses perizinan di kompartemen Pasar Modal dan Kompartemen Perbankan.

Melalui SPRINT, proses perizinan Penerbitan Obligasi dan Sukuk Untuk Emiten Bank dipersingkat dari yang semula membutuhkan waktu 105 hari menjadi 22 hari kerja saja.

"Kami sangat mengharapkan proses bisnis serta dukungan sistem teknologi informasi perizinan interkoneksi Penerbitan Obligasi dan Sukuk Bagi Emiten Bank yang sedang kami bangun dan sempurnakan dapat memberikan nilai tambah bagi pelaku industri jasa keuangan melalui proses perizinan yang cepat, mudah, dan transparan sebagai bentuk program recycling OJK kepada pelaku industri jasa keuangan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Firdaus Djaelani di Jakarta, Selasa (20/6/2017).

Lebih jauh dijelaskan, untuk selanjutnya OJK akan menerbitkan perizinan terintegrasi atau interkoneksi mengenai merger dan akuisisi oleh lembaga jasa keuangan. "Selain perizinan interkoneksi Penerbitan Obligasi dan Sukuk Bagi Emiten Bank, OJK juga berencana untuk dapat meluncurkan Perizinan Merger dan Akuisisi LJK di akhir tahun 2017," ungkap Firdaus.

Dia menuturkan, agar target tersebut dapat tercapai sesuai dengan komitmen yang telah disepakati dalam Program Kerja, perwakilan dari Departemen Perencanaan Strategis, Manajemen Perubahan dan Sekretariat Dewan Komisioner serta Audit Internal Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas (AIMRPK) akan turut melakukan monitoring secara berkala terhadap progres pencapaian Program Kerja ini.

"Proses penyusunan proses bisnis serta pembangunan dukungan sistem teknologi informasi tersebut dilakukan secara kolaboratif oleh Pengawas di ketiga sektor jasa keuangan serta Departemen Pengelolaan Sistem Informasi. Sehingga diharapkan hasil dari proses kolaboratif tersebut dapat menjawab seluruh tantangan yang timbul dari seluruh sektor jasa keuangan," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, saat ini proses perizinan sektor jasa keuangan dilakukan oleh masing-masing Pengawas sektoral di lingkungan OJK. Namun seiring dengan perkembangan dan sinergi antar industri sektor jasa keuangan, timbul beberapa jenis perizinan interkoneksi, yaitu jenis perizinan yang memerlukan persetujuan lebih dari satu Pengawas di lingkungan OJK.

Hingga saat ini, setidaknya telah teridentifikasi enam jenis perizinan interkoneksi, antara lain Perizinan Bancassurance,?Perizinan Penjualan Reksa Dana Melalui Bank selaku Agen Penjual Reksa Dana (APERD), Perizinan Pendaftaran Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik, Perizinan Penerbitan Obligasi dan Sukuk bagi Emiten Bank, Perizinan Merger LJK, dan Perizinan Akuisisi LJK.

Sebelumnya, pada tahun 2016, OJK juga telah meluncurkan SPRINT Bancassurance untuk perizinan pemasaran produk asuransi, SPRINT untuk perizinan penjualan reksa dana melalui Bank selaku APERD serta SPRINT Pendaftaran Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik dan keduanya telah diimplementasikan sepenuhnya pada Tahun 2017.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: