Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Crowdo Resmi Terdaftar di OJK

Crowdo Resmi Terdaftar di OJK Kredit Foto: Ning Rahayu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pada tanggal 16 Juni lalu, Crowdo (crowdo.co.id) yang berada di bawah PT Mediator Komunitas Indonesia, telah terdaftar secara resmi ("S-2842/NB.111/2017") sebagai Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi untuk menawarkan Peer to Business Lending (P2B) di Indonesia.?

Crowdo memandangnya sebagai pendaftaran dengan OJK sebagai tanda penting kepercayaan yang diperolehnya dari Regulator dan menunjukkan komitmennya untuk melindungi konsumen dan mematuhi persyaratan hukum di Indonesia sekaligus mempromosikan inklusi finansial di negara ini.

Peneliti Eksekutif Senior OJK, Hendrikus Passagi mengatakan, "Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi atau fintech peer to peer (P2P) lending merupakan salah satu bagian dari kelompok crowdfunding atau pendanaan gotong royong. Sebagaimana diketahui, gotong-royong adalah budaya yang telah mengakar dalam kehidupan para leluhur dan mencerminkan karakter bangsa Indonesia," papar Hendrikus melalui siaran pers yang diterima Warta Ekonomi, Selasa (20/6/2017).

Menurut Hendrikus, kegiatan Pinjam-meminjam secara konvensional antar masyarakat sudah berlangsung sejak dahulu dan kemungkinan besar belum sempat tercatat secara formal dalam sistem perekonomian nasional. Kehadiran inovasi teknologi informasi tentu akan semakin memberi energi bagi pertumbuhan dan kecepatan aktifitas pinjam-meminjam ini, termasuk akan semakin memberi kenyamanan bertransaksi secara online.?

Sementara itu, Cally Alexandra, General Manager Crowdo Indonesia, mengatakan, "Dengan terdaftarnya Crowdo di OJK, akan memperkuat posisi Crowdo di Indonesia dan menunjukkan bahwa kami benar-benar menjaga dan melindungi kepercayaan konsumen dengan mengikutperaturan yang ditetapkan oleh OJK. Kami berharap agar hal ini dapat membantu Crowdo memperluas layanannya kepada masyarakat UKM di Indonesia dan menciptakan ekosistem fintech yang sehat," tutur Cally.?

OJK berharap dengan memperoleh status terdaftar, fintech Crowdo dapat menggunakan kesempatan baik ini untuk lebih aktif memperkenalkan model bisnis layanan mereka kepada berbagai lapisan masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia, dan mempercepat penetrasi bisnis mereka secara signifikan. Kepercayaan yang diberikan oleh OJK kiranya dapat memperkuat positioning Crowdo baik di Indonesia maupun di tingkat global.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ning Rahayu
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: