Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mau Nikmati Posko Mudik BPJS Kesehatan? Ini Caranya!

Mau Nikmati Posko Mudik BPJS Kesehatan? Ini Caranya! Kredit Foto: Annisa Nurfitriyani
Warta Ekonomi, Makassar -

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali menyediakan posko mudik BPJS Kesehatan 2017 bagi masyarakat yang melakukan perjalanan ke kampung halaman untuk merayakan Idul Fitri.?

Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan, Wahyuddin Bagenda mengatakan jika para peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dan KIS (Kartu Indonesia Sehat) yang sedang mudik lebaran dijamin bisa memperoleh pelayanan kesehatan dengan prosedur yang lebih ringkas. "Oleh karena itu, saya himbau untuk seluruh peserta JKN-KIS yang sedang mudik agar selalu membawa kartu JKN-KIS. Untuk prosedurnya, peserta JKN-KIS dapat langsung mengunjungi IGD rumah sakit terdekat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," terangnya, saat peresmian Posko Mudik BPJS Kesehatan 2017, di Makassar, Selasa (21/6/2017).

Menurutnya, kebijakan pemangkasan prosedur berlaku sejak 19 Juni 2017 sampai dengan 2 Juli 2017. Dengan kebijakan tersebut, peserta JKN-KIS yang sakit pada saat perjalanan mudik ataupun telah sampai ke tujuan tinggalnya, tidak harus melapor ke kantor cabang BPJS Kesehatan setempat ataupun mengunjungi FKTP sementara. Kebijakan tersebut mengacu pada prinsip portabilitas yang diemban BPJS Kesehatan.?

"Penting diketahui bahwa pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang berstatus aktif. Karena itu, peserta harus memastikan telah membatar iuran dan disiplin membayar iuran agar status kepesertaannya selalu aktif," ujarnya.?

Untuk mengecek iuran, lanjutnya, peserta dapat melakukannya melalui aplikasi BPJS Kesehatan Mobile pada menu cek iuran. "Sedangkan untuk daftar fasilitas kesehatan dapat melihat di website BPJS Kesehatan, aplikasi BPJS Kesehatan mobile, atau hubungi care center kami," lanjutnya.?

Ia menambahkan, selama peserta JKN-KID mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter. "Maka fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iuran biaya peserta," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: