Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terima 1,2 Juta Dolar, Miryam Jadi Koordinator Pembagian 'Jatah' ke Komisi II DPR

Terima 1,2 Juta Dolar, Miryam Jadi Koordinator Pembagian 'Jatah' ke Komisi II DPR Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan anggota Komisi II dari fraksi Hanura Miryam S Haryani disebut menerima 1,2 juta dolar AS dari pengadaan korupsi KTP-Elektronik dan membagi-bagikan uang itu kepada seluruh anggota Komisi II DPR untuk melancarkan anggaran proyek tersebut. Dari uang itu, Miryam jadi koordinator untuk membagikan uang haram tersebut ke anggota dewan.

"Miryam S Haryani menerima sejumlah 1,2 juta dolar AS dengan perincian sebagai berikut," kata jaksa penuntut umum KPK Irene Putri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/6/2017).

Rincian penerimaan uang itu adalah: 1. Sejumlah 100 ribu dolar AS pada Mei 2011 melalui staf Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Josep Sumartono di Mampang.

2. Sejumlah 100 ribu dolar AS diserahkan oleh Sugiharto pada Agustus-September 2011 di rumah Miryam di Komplek Tanjung Barat Indah Jln Teratai Raya Blok G No 11/12 Jakarta Selatan.

3. Sejumlah 500 ribu dolar AS diserahkan Sugiharto di rumah Miryam di Tanjung Barat 4. Sejumlah Rp5 miliar diserahkan Sugiharto pada Agustus 2012 di rumah Miryam di Tanjung Barat.

Selanjutnya, sejak 2011 sebagian uang yang diberikan kepada Miryam tersebut dibagi-bagikan kepada seluruh anggota Komisi II DPR dalam dua kali pembagian.

Pembagian pertama: 1. Kepada 4 orang pimpinan Komisi II DPR yang terdiri dari Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno dan Taufik Effendi masing-masing sejumlah 3 ribu dolar AS.

2. Kepada 9 orang Ketua Kelompok Fraksi (kapoksi) Komisi II DPR masing-masing sejumlah 1.500 dolar AS termasuk kapoksi yang merangkap sebagai pimpinan komisi.

3. 50 orang anggota Komisi II DPR RI masing-masing sejumlah 1.500 dolar AS termasuk pimpinan komisi dan kapoksi.

Pembagian uang kepada setiap anggota komisi II DPR dengan cara dibagikan melalui Kapoksi atau yang mewakilinya, yakni: 1. Diberikan kepada Agustina Basik-basik untuk anggota Fraksi Partai Golkar.

2. Diberikan kepada Yasonna Laoly atau Arief Wibowo untuk anggota Fraksi PDI-P yang diberikan langsung di ruangan kerjanya.

3. Diberikan kepada Khotibul Umam Wiranu untuk anggota fraksi Demokrat yang diberikan langsung kepadanya di ruangan kerjanya.

4. Diberikan kepada Teguh Juwarno dari Fraksi PAN yang diberikan langsung kepada yang bersangkutan di ruangan kerjanya.

5. Diberikan kepada Rindoko dari Fraksi Gerindra di ruangan kerjanya.

6. Diberikan kepada Nu'man Abdul Hakim dari Fraksi PPP di ruangan kerjanya.

7. Diberikan kepada Abdul Malik Haramaen dari fraksi PKB di ruangan kerjanya.

8. Diberikan kepada Jamal Azis atau Akbar Faisal dari Fraksi Hanura diberikan langsung kepada yang bersangkutan di ruangan kerjanya.

9. Diberikan kepada Zajuli dari Fraksi PKS yang diberikan langsung di ruangan kerjanya.

Selanjutnya pembagian kedua rinciannya adalah: 1. 4 orang pimpinan Komisi II DPR yang terdiri dari Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno dan Taufik Effendi masing-masing sejumlah 3 ribu dolar AS 2. 9 orang Kapoksi Komisi II DPR masing-masing sejumlah 2.500 dolar AS termasuk kapoksi yang merangkap sebagai pimpinan komisi.

3. 50 orang anggota Komisi II DPR RI masing-masing sejumlah 2.500 dolar AS termasuk pimpinan komisi dan kapoksi.

Pembagian uang kepada setiap anggota komisi II DPR RI dengan cara dibagikan melalui Kapoksi atau yang mewakilinya, yakni 1. Diberikan kepada Agun Gunandjar Sudarsa atau Markus Nari untuk anggota Fraksi Partai Golkar.

2. Diberikan kepada Yasonna Laoly atau Arief Wibowo untuk anggota Fraksi PDI-P yang diberikan langsung di ruangan kerjanya.

3. Diberikan kepada Khotibul Umam Wiranu untuk anggota fraksi Demokrat yang diberikan langsung kepadanya di ruangan kerjanya.

4. Diberikan kepada Teguh Juwarno dari Fraksi PAN yang diberikan langsung kepada yang bersangkutan di ruangan kerjanya.

5. Diberikan kepada Rindoko dari Fraksi Gerindra di ruangan kerjanya.

6. Diberikan kepada Nu'man Abdul Hakim dari Fraksi PPP di ruangan kerjanya.

7. Diberikan kepada Abdul Malik Haramaen dari fraksi PKB di ruangan kerjanya.

8. Diberikan kepada Jamal Azis atau Akbar Faisal dari Fraksi Hanura diberikan langsung kepada yang bersangkutan di ruangan kerjanya.

9. Diberikan kepada Jazuli dari Fraksi PKS yang diberikan langsung di ruangan kerjanya.

"Setelah mendistribusikan uang-uang tersebut kepada seluruh anggota Komisi II DPR, Miryam juga mendapatkan uang di luar jatahnya tersebut diatas, yakni dari Markus Nari sejumlah 5.000 dolar AS. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: