Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Syarkawi Beberkan 5 Poin Penguatan Revisi UU KPPU

Syarkawi Beberkan 5 Poin Penguatan Revisi UU KPPU Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -

Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat memasuki babak baru. Setelah disetujui DPR, amandemen UU yang menyangkut kelembagaan dan kinerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha itu mulai dibahas bersama pemerintah. Presiden Joko Widodo alias Jokowi menunjuk Kementerian Perdagangan (Kemendag) selaku leading sector. Revisi UU KPPU tersebut ditargetkan tuntas dan bisa diterapkan pada akhir tahun ini.

Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf mengungkapkan ada lima fokus penguatan lembaganya dalam revisi UU Nomor 5 Tahun 2009. Semuanya bermuara pada upaya mencegah dan menanggulangi praktik persaingan usaha tidak sehat, seperti kartel dan monopoli.

"Kami sudah membahasnya bersama Kemendag. Selanjutnya diharapkan segera turun amanat presiden sebelum akhirnya tuntas dan bisa diterapkan. Dalam revisi undang-undang ini ada lima fokus isu strategis," kata Syarkawi di Makassar, belum lama ini.

Pertama, menurut Syarkawi, menyangkut perubahan definisi pelaku usaha di mana ruang lingkupnya tidak terbatas di Indonesia. Artinya, KPPU nantinya berwenang melakukan penyelidikan hingga penindakan terhadap pelaku usaha di luar negeri yang melakukan praktik kartel atau monopoli. Tentunya ada ketentuan-ketentuan yang tetap membatasi. Misalnya bila memang terindikasi kuat bahwa praktik curang pelaku usaha di luar negeri tersebut berdampak ke Indonesia.

Kedua, Syarkawi menyebut terkait penguatan kelembagaan KPPU. Melalui revisi UU Nomor 5 Tahun 1999, Syarkawi mengharapkan kelembagaan KPPU bisa menyaingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun institusi negara lainnya.

"Ketiga menyangkut merger notification. Nantinya diharapkan agar pelaporan terkait pengabungan atau pengambilalihan perusahaan dengan nilai omzet di atas Rp5 triliun wajib disampaikan sebelum proses merger," papar alumnus Fakultas Ekonomi Universitas Hasanuddin itu.

Keempat, sambung Syarkawi, penerapan leniency program alias pengurangan hukuman administrasi bagi pelaku usaha yang mengakui kesalahan sebelum proses hukum persaingan usaha tidak sehat dilakukan. Dicontohkannya, jika ada perusahaan yang mengakui bersengkongkol melakukan kartel ataupun monopoli sebelum KPPU melakukan investigasi mendalam, hukumannya akan diringankan.

"Terakhir atau kelima adalah denda persaingan. Dulunya maksimal Rp25 miliar. Dalam revisi undang-undang diusulkan 30 persen dari penjualan perusahaan atas komoditas yang dilanggar," ujar Syarkawi.

Komisioner KPPU Muhammad Nawir Messi menambahkan revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 akan mampu membuat kinerja lembaganya lebih garang. Penguatan terhadap KPPU disebutnya penting mengingat tantangan kerja ke depannya semakin berat. "Inti dari adanya revisi aturan itu kan untuk memberikan penguatan sehingga KPPU bisa bekerja lebih baik ke depannya," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: