Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bangun Dua RTHP, Yogyakarta Anggarkan Rp500 Juta

Bangun Dua RTHP, Yogyakarta Anggarkan Rp500 Juta Kredit Foto: Hafit Yudi Suprobo
Warta Ekonomi, Yogyakarta -

Pemerintah Kota Yogyakarta menganggarkan dana sekitar Rp500 juta untuk membangun dua ruang terbuka hijau publik yang berlokasi di Kecamatan Umbulharjo, masing-masing di Kelurahan Mujamuju dan Kelurahan Semaki.

"Tahun ini memang hanya ada dua ruang terbuka hijau publik (RTHP) yang akan dibangun. Paket pekerjaan pembangunannya sudah masuk lelang," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Suyana di Yogyakarta, Rabu (28/6/2017).

Menurut dia, pembangunan RTHP di Kelurahan Mujamuju dan Semaki tersebut akan melengkapi 41 RTHP yang sudah tersebar di 33 dari total 45 kelurahan di Kota Yogyakarta hingga saat ini.

Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, lanjut Suyana, bertugas untuk melakukan penghijauan di lokasi ruang terbuka hijau yang sudah ada, sedangkan kelengkapan fasilitas seperti gedung pertemuan menjadi tanggung jawab instansi lain.

Lahan yang digunakan sebagai ruang terbuka hijau tersebut merupakan hasil pembelian yang dilakukan Pemerintah Kota Yogyakarta. Setelah dibangun, ruang terbuka tersebut akan diserahkan ke warga untuk dikelola.

Harapannya, lanjut Suyana, setiap kelurahan di Kota Yogyakarta memiliki setidaknya satu RTHP yang bisa dimanfaatkan sebagai tempat interaksi bagi warga.

Pemerintah Kota Yogyakarta berupaya memenuhi luasan minimal ruang terbuka hijau publik, yaitu 20 persen dari total luas wilayah Kota Yogyakarta.

"Meskipun nantinya luasan ruang terbuka hijau publik sudah melebihi 20 persen dari total wilayah, Pemerintah Kota Yogyakarta tetap berkomitmen untuk menambah jumlah ruang terbuka hijau publik," katanya.

Pada tahun ini, Pemerintah Kota Yogyakarta juga melakukan pembelian lahan yang akan digunakan sebagai ruang terbuka hijau publik. Lahan berada di tiga kelurahan yaitu Pringgokusuman, Purwokinanti dan Bausasran.

Luas masing-masing lahan bervariasi antara 225 meter persegi, 300 meter persegi hingga 750 meter persegi.

Selain membangun RTHP, pada tahun ini Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta juga akan melakukan upaya rehabilitasi sejumlah taman di antaranya di Jalan DI Panjaitan seluas 4.000 meter persegi, Jalan Abu Bakar Ali seluas 1.480 meter persegi dan rehabilitasi taman di Lapangan Karang yang berukuran seluas 700 meter persegi. (HYS/Ant)

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Bagikan Artikel: