Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPPU Dorong Penerapan Sistem Online untuk Penjualan Ayam

KPPU Dorong Penerapan Sistem Online untuk Penjualan Ayam Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong penerapan sistem online dalam penjualan ayam maupun daging ayam untuk mencegah praktik kartel. Penggunaan aplikasi berbasis informasi dan teknologi diyakini mampu memutus mata rantai pasokan yang terlalu panjang dan kerap dimainkan pelaku kartel.

"Kami terus mendorong sistem online penjualan ayam. Saya yakin dengan begitu peternak, pedagang, dan pembeli akan untung. Kenapa? Karena rantai pasok yang di tengah yang biasanya memainkan harga bisa diputus," kata Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf dalam sebuah diskusi di Kota Makassar, beberapa waktu lalu.

Menurut Syarkawi, banyak aplikasi berbasis informasi teknologi yang bisa digandeng dalam penjualan ayam maupun aneka produknya. Polanya sangat mudah dan tergantung komitmen peternak dan pedagang di pasar untuk merealisasikannya. Melalui penerapan sistem online, sambung dia, pihaknya juga bisa memantau penjualan ayam.

"Coba bayangkan harga (daging ayam) di peternak hanya Rp16 ribu per kilogram, tapi saat di pasar, harganya naik hingga Rp35 ribu perkilogram. Itu berarti kan ada orang tengah (perantara) yang menaikkan margin harga terlalu tinggi. Itulah yang coba diberantas dengan berbagai upaya, termasuk mendorong sistem online," jelas Syarkawi.

Penerapan sistem online, Syarkawi mengimbuhkan tidak berarti KPPU lepas tanggung jawab dalam pengawasan. Lembaga anti-persaingan usaha tersebut tetap fokus mengawasi pola kemitraan dan jalur distribusi. Diakuinya penjualan ayam di Indonesia memang sangat kompleks. Rendahnya harga di peternak tidak selalu dibarengi harga di konsumen.

"Biasanya yang memainkan harga itu para broker atau perantara. Makanya, kami fokus pada broker-broker itu, khususnya yang berskala besar agar tidak macam-macam," tegas alumnus Fakultas Ekonomi Universitas Hasanuddin (Unhas) tersebut.

Langkah KPPU untuk mengatasi praktik kartel atas penjualan ayam bukan sekadar mendorong penerapan sistem online. Syarkawi mengaku sebelumnya telah menghukum cukup banyak perusahaan besar sebagai upaya memberikan efek jera. Di samping itu, dari sisi kebijakan, KPPU mendorong pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) komoditas unggas.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: