Kementerian Perhubungan menargetkan pada Februari 2018 angkutan kota (angkot) seluruh Jakarta dan sekitarnya menggunakan Air Conditioning (AC). Regulasi ini tertuang dalam Permenhub Nomor 29 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.
Namun pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan menilai penerapan tersebut kurang tepat. Sebab moda transportasi angkot menurutnya sudah tidak laik lagi. "Jenis angkot sudah enggak dibutuhkan di Jakarta, lebih baik diganti dengan bus sedang saja untuk Jakarta," ujar Azas saat dihubungi Warta Ekonomi, Jakarta, Senin (3/7/2017).
Selain itu, Azas yang juga advokat menambahkan sejumlah sopir angkot di Jakarta berlaku "zalim" kepada penumpang, seperti menunggu sekian lama di dalam angkot, sehingga pengguna rugi dalam hal waktu. "Angkot tidak efisien daya angkutnya sedikit dan sering ugal-ugalan," ucap Azas.
Azas mengatakan untuk DKI semua angkutan umum harus kelas Ekonomi AC agar warga mau menggunakan angkutan umum. Sehingga dapat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi sekaligus meminimalisir volume kendaraan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi
Tag Terkait:
Advertisement