Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sri Mulyani Siap Desak DPR Telurkan UU AEOI

Sri Mulyani Siap Desak DPR Telurkan UU AEOI Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah berkomitmen terus mendorong dan menjalin komunikasi intens dengan DPR agar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan guna mendukung pelaksanaan Automatic Exhange of Information?segera menjadi undang-undang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani, di Jakarta, Selasa (4/7/2017), mengatakan, pihaknya akan terus berkomunikasi dengan anggota dewan agar Perrpu tersebut bisa permanen menjadi undang-undang. Ia menganggap hal tersebut sangat penting bagi Indonesia dan jangan sampai negara dirugikan hanya karena tidak memiliki aturan di level primer.

"Saya akan terus berkomunikasi sehingga dewan bisa setujui Perppu ini," ujar Sri Mulyani.

Kendati demikian, lanjut Sri Mulyani, dengan telah adanya Perppu tersebut, legislasi untuk melaksanakan pertukaran informasi keuangan dalam konteks AEOI sendiri sudah berjalan. Ia tidak khawatir hal tersebut akan mengurangi penilaian oleh Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) terhadap kesiapan Indonesia.

"OECD akan melihat bahwa Indonesia sudah memiliki primary legislation and secondary legislation. Sampai hari ini, sudah otomatis berjalan," katanya.

Penerbitan Perppu tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan (AEOI) sendiri memang merupakan bagian dari komitmen pelaksanaan pertukaran informasi dengan negara lain. Negara-negara lain yang berkomitmen untuk melaksanakan pertukaran informasi keuangan, secara otomatis sudah menerbitkan peraturan hukum sejenis agar pelaksanaan AEOI ini bisa berjalan secara efektif untuk mencegah penghindaran pajak.

Perppu itu sendiri menyatakan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan ini bisa diperoleh dari lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lain dan entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.

Lembaga jasa keuangan itu wajib menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak berupa laporan yang berisi informasi keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan untuk setiap rekening keuangan yang diidentifikasikan sebagai rekening yang wajib dilaporkan. Selain itu, juga wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan yang dikelola oleh lembaga jasa keuangan selama satu tahun kalender.

Laporan yang berisi informasi keuangan itu paling sedikit memuat identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas lembaga jasa keuangan, saldo atau nilai rekening keuangan dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan. (CP/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: