Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus SMS HT, Pakar Hukum: Over Kriminalisasi dan Politisasi

Kasus SMS HT, Pakar Hukum: Over Kriminalisasi dan Politisasi Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran Profesor Romli Atmasasmita menilai Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo mengalami over kriminalisasi dan kental politisasi dalam kasus SMS yang dipermasalahkan oleh Jaksa Yulianto.

?Aneh seorang aparatur hukum merasa takut karena suatu SMS ini over kriminalisasi. Sesuatu yang biasa di buat luar biasa, sesuatu perbuatan yang bukan kriminal di buat jadi kriminal. Malahan ini saya katakan over kriminalisasi,? kata Romli, saat dihubungi Selasa (4/7/2017).

Dia membeberkan over kriminalisasi tersebut karena sejatinya isi SMS tersebut adalah berupa aspirasi.?

?Jadi itu hal yg biasa di sampaikan umumnya oleh semua pemimpin waktu kampanye begitu, akan saya basmi korupsi, akan saya basmi kejahatan, itu kan biasa. Kalau menurut saya itu bukan sesutau yg luar biasa. Bukan tindak kriminal,? jelasnya?

Romli mengatakan disisi lain ada politisasi dalam kasus ini. ?Saya banyak menyampaikan bahwa ini politisasi. Dia (HT) memiliki posisi politik yang bagus, bisa-bisa saja di sudut sana bisa nilai bgitu,? ungkapnya.

Romli mengatakan sebagai seorang ahli hukum pidana ?SMS HT tidak mengandung unsur pidana. Hanya biasa saja, penyampaian aspirasi warga negara,? tegasnya

Lebih jauh Romli melihat memandang hal ini hubungan antara warga negara dan orang yang memegang kekuasaan. Hary Tanoe adalah rakyat biasa, sedangkan Yulianto penegak hukum.

Dalam sejarah demokrasi, tuturnya, rakyat memiliki hak untuk bicara, ?Kalau di zaman orde baru dulu rakyat tidak boleh bicara. Setelah reformasi ada kebebasan bicara, kebebasan menyampaikan pendapat Nah sms HT itu salah satu wujud dari hak setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat,? tegasnya.

Disisi lain aparatur hukum tidak boleh menyampaikan hasil penyelidikan laporan lanjutan itu di larang, inikan Yulianto menyampaikan itu, di wawancara tv, dia bawa itu bukti-buktinya, pakai baju dinas, ?yang semestinya tidak boleh oleh Undang-undang. Karena itu akan menghalangi proses penyelidikan-penuntutan tapi dia buka sendiri itu dimuka publik, melanggar dan itu tidak boleh, jadi kalau saya melihat ini mengada-ngada,? imbuhnya.

Dari sudut hukum pidana, sms itu, kata Romli bisa sampaikan pada aparat penegak hukum, dan semua orang bisa melakukannya bukan lah hal yang luar biasa.?

?Laporan Yulianto tidak proposional dan berlebihan bahkan kalau boleh saya katakan ini over kriminalisasi. Jadi dia membuat sesuatu soal sesuatu yang tadinya tidak masalah menjadi masalah kemudian dianggap serius. Ini namanya dramatisasi dari suatu persoalan sehingga menimbulkan pandangan banyak orang bahwa HT itu jahat. Ini tidak boleh,? ungkapnya.?

Dia menambahkan kalau sekedar SMS begitu saja, dibaca berulang-ulang pun tidak ada unsur pidananya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: