Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sevel Tutup, Fahira: Jangan Salahkan Regulasi Minuman Beralkohol

Sevel Tutup, Fahira: Jangan Salahkan Regulasi Minuman Beralkohol Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) Fahira Idris menegaskan Permendag Nomor 6 Tahun 2015 tentang Larangan?Penjualan Minuman Beralkohol sangat kecil pengaruhnya terhadap penurunan kinerja bisnis?7-Eleven. Ia meminta pihak-pihak yang tidak suka terhadap permendag tersebut?jangan menjadikan kasus penutupan gerai 7-eleven sebagai momentum untuk?melonggarkan aturan penjualan minol.

Disampaikan, tutupnya Sevel lebih karena kompetitifnya bisnis ritel dan lemahnya strategi bisnis toko ritel asal Amerika Serikat tersebut. Selain itu, tutupnya Sevel dipastikan tidak akan mengganggu iklim usaha bisnis ritel di Indonesia.

"Tutupnya sevel murni persoalan bisnis. Jadi stop mengaitkannya dengan larangan penjualan minol. Amatan saya beberapa pihak mulai cari-cari celah menjadikan tutupnya sevel sebagai momentum mendesak pemerintah melonggarkan aturan penjualan minol di minimarket," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (7/7/2017).

Fahira juga mengingatkan pemerintah untuk konsisten dan tidak terpengaruh dengan pernyataan berbagai pihak yang menyatakan aturan larangan menjual minol di minimarket menghambat investasi terutama bisnis ritel.

"Jadi pernyataan yang mengatakan Sevel tutup karena larangan minol mengada-ada. Saya mau ingatkan, beberapa waktu lalu sempat terjadi kegaduhan dan gelombang penolakan saat ada wacana relaksasi aturan penjualan minol dan pembatalan perda miras," tegas Fahira yang juga Wakil Ketua Komite III DPD ini.

Sebagai informasi pada 16 Januari 2015 Menteri Perdagangan saat itu Rachmat Gobel menerbitkan Permendag Nomor 6 Tahun 2015 yang melarang total semua minimarket dan sejenisnya menjual minol.

Kebijakan tegas ini diambil sebagai respons karena saat itu tidak ada minimarket yang mengindahkan aturan Permendag sebelumnya (Permendag No 20/M-DAG/PER/4/2014) yang melarang minimarket menjual minuman beralkohol yang berdekatan dengan perumahan, sekolah, rumah sakit, terminal, stasiun, gelanggang remaja/olah raga, kaki lima, kios-kios, penginapan remaja, bumi perkemahan dan melarang menjual miras kepada pembeli di bawah usia 21 tahun.

"Sebelum jadi pecandu alkohol, kebanyakan remaja kita nyobanya minum bir yang kadar alkoholnya di bawah 5 persen dan itu mereka dapat dengan mudahnya di minimarket. Kalau sudah merasa yang 5 persen tidak ada pengaruh, dia coba yang kadar alkoholnya lebih besar. Jadi petaka awalnya itu dari bir," pungkasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: