Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

AirNav: Penyorot Laser ke Pesawat Bisa Dipidana

AirNav: Penyorot Laser ke Pesawat Bisa Dipidana Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -
General Manager AirNav Indonesia Cabang Utama Makassar Air Traffic Service Center (MATSC), Novy Pantaryanto, mengungkapkan serangan laser alias laser attack ke pesawat bisa dianggap sebagai tindakan kriminal. Musababnya, tindakan tersebut meski sebatas iseng sangat membahayakan keselamatan penerbangan. Karena itu, penyorot laser ke pesawat bisa dipidana merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Dalam regulasi penerbangan, Novy memaparkan tindakan yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan bakal diganjar pidana maksimal tiga tahun penjara. Selain itu, pelaku juga akan dikenakan denda paling banyak Rp1 miliar. "Penindakan hukum atas serangan laser mengacu pada UU Penerbangan. Pelakunya bisa kena denda dan kurangan badan. Makanya, kami imbau jangan main-main dengan laser," kata Novy, saat dikonfirmasi Warta Ekonomi, Selasa, (11/7/2017).
Menurut Novy, proses hukum terhadap penyorot laser ke pesawat perlu dilakukan untuk memberikan efek jera. Untuk itu, diperlukan sinergitas dengan seluruh instansi terkait yang memiliki wewenang dalam hal penindakan, seperti kepolisian maupun otoritas bandara. Guna mendukung penguatan regulasi ancaman laser attack, AirNav mendorong pembuatan peraturan daerah di sejumlah kabupaten/kota sekitar Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.
"Ke depannya kalau ditemukan penyorot laser ke pesawat dan diketahui memiliki niat buruk ya bisa langsung dilakukan penindakan. Beberapa kali sudah saya sampaikan bahwa laser attack sangat membahayakan penerbangan karena jika kena retina mata pilot dapat mengakibatkan kebutaan sementara. Bayangkan jika itu terjadi saat titik krusial pendaratan," jelas Novy.
Serangan laser ke pesawat saat hendak mendarat di Bandara Hasanuddin dalam beberapa hari terakhir cukup mengkhawatirkan. Tercatat belasan laporan dari pilot terkait laser attack. Merespon itu, AirNav bersama instansi terkait, seperti TNI AU, Polri dan Otoritas Bandara menggelar razia berupa operasi simpatik di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa. Hasilnya, ditemukan setidaknya empat penjual laser yang kemudian diberikan pemahaman mengenai bahaya serangan laser ke pesawat.
Novy mengungkapkan pasca-operasi simpatik tersebut, laporan serangan laser mulai menurun. Kendati demikian, pihaknya tetap siaga untuk melakukan berbagai langkah antisipatif hingga penindakan. Musababnya, serangan laser di Makassar merupakan yang tertinggi di Indonesia. Sepanjang 2017, laporan laser attack sudah mendekati 50 kasus. Padahal, ratusan bandara lain di Indonesia hanya mencatat di bawah 10 kasus.
Kepala Seksi Pelayanan dan Pengoperasian Bandara Udara (P2BU) Otoritas Bandara Wilayah V Makassar, Putu Cahyadi, menyebut seluruh pihak lingkup instansi penerbangan mesti bersinergi untuk mengatasi teror serangan laser di ruang udara Makassar. Upaya lanjutan pascasweeping akan digalakkan berupa sosialisasi, baik secara langsung ke individu maupun melalui spanduk dan banner.?
Menurut Cahyadi, tidak mudah mengatasi teror laser attack dalam waktu singkat. Musababnya, pelakunya saja sulit untuk ditangkap lantaran kerap beraksi dari wilayah pemukiman. Petugas kesulitan untuk menangkap tangan ulah jahil oknum tersebut. "Ibarat mencari jarum di tumpukan jerami. Makanya, permasalahan tersebut bukan hanya tanggungjawab AirNav dan Otoritas Bandara, melainkan kita bersama," pungkasnya.?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: