Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Amnesti Pajak Tidak Berpihak pada Properti?

Amnesti Pajak Tidak Berpihak pada Properti? Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Jakarta -

Konsultan properti Colliers International menyatakan program amnesti pajak yang merupakan salah satu program andalan pemerintah pada saat ini, tidak terlalu berpengaruh pada sektor properti.

"Tidak banyak dana amnesti pajak yang di-'convert' (diubah), misalnya, menjadi pembelian apartemen," kata Senior Associate Director Research Colliers International Indonesia, Ferry Salanto, di Jakarta, Selasa (11/7/2017).

Menurut Ferry, program amnesti pajak tidak berdampak signifikan kepada penjualan apartemen antara lain karena dana repatriasi saat ini masih berada di dalam akun bank.

Dengan demikian, lanjutnya, maka dana tersebut juga masih belum ditransformasikan ke hal lain seperti investasi dalam bentuk seperti membeli apartemen.

Selain itu, ujar dia, instrumen finansial yang ditawarkan sejumlah pihak masih lebih menarik seperti obligasi pemerintah yang memiliki tingkat kenaikan kapital sekitar 6,8 persen per tahun, dibanding apartemen yang hanya sekitar 4-5 persen per tahun.

Sebelumnya, sejumlah pejabat pemerintahan seperti Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo telah mengingatkan para pengusaha yang belum melapor harta maupun aset untuk kepentingan perpajakan agar kembali ikut program amnesti pajak yang berakhir pada 31 Maret 2017.

Mardiasmo menjelaskan program amnesti pajak memberikan pengampunan terhadap tunggakan pajak atas harta maupun aset yang belum dilaporkan dalam periode 1985-2015 dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk patuh kepada kewajiban perpajakan.

Untuk itu, ia mengharapkan para wajib pajak khususnya para pengusaha mau memanfaatkan program ini, apabila mempunyai harta maupun aset yang belum dilaporkan sepenuhnya kepada otoritas pajak.

Sebagaimana diketahui, Pasal 18 UU Pengampunan Pajak berisi ketentuan mengenai perlakuan atas harta yang belum atau kurang diungkap dalam SPT laporan pajak.

Wajib pajak yang menolak membereskan catatan perpajakan masa lalu dengan mengikuti program pengampunan pajak akan menghadapi risiko pengenaan pajak dengan tarif hingga 30 persen serta sanksi atas harta yang tidak diungkapkan dan kemudian ditemukan.

Pasal 18 UU Pengampunan Pajak tersebut merupakan wujud keadilan bagi wajib pajak yang patuh dan telah mengikuti program amnesti pajak. (Ant)

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: