Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perludem Minta DPR Patuhi Putusan MK soal Kerja Independen KPU

Perludem Minta DPR Patuhi Putusan MK soal Kerja Independen KPU Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) berharap Pemerintah dan DPR dapat mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan uji materi ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Pilkada.

"DPR dan Pemerintah diharapkan bisa jernih melihat dan melaksanakan putusan MK ini. Semangat dari putusan ini adalah bagaimana memastikan kemandirian kelembagaan KPU tidak terbelenggu dengan kepentingan politik sesaat," kata peneliti hukum Perludem Fadli Ramadhanil dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (11/7/2017).

Ketentuan Pasal 9 Huruf a UU Pilkada sepanjang frasa "... yang keputusannya bersifat mengikat" dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dalam amar putusan lembaga tersebut.?Frasa di dalam pasal itu merujuk pada ketentuan adanya kewajiban KPU untuk berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam menyusun Peraturan KPU (PKPU).

MK menyebutkan frasa mengikat dalam sebuah proses konsultasi berpotensi mengganggu kemandirian kelembagaan KPU dalam menyelenggarakan tugas dan kewenangannya, khususnya dalam menyusun peraturan teknis penyelenggaraan pemilu.

Terkait dengan itu, menurut Fadli, penyusunan PKPU untuk persiapan Pilkada 2017 menjadi salah satu pengalaman yang penting, yakni frasa "... bersifat mengikat", akhirnya membuat DPR dapat memaksa KPU mengakomodasi norma yang memperbolehkan orang berstatus terpidana percobaan untuk bisa menjadi calon kepala daerah.

"Padahal, ketentuan itu jelas bertentangan dengan UU No. 8/2015 sebagai dasar hukum pelaksanaan pemilihan kepala daerah, dan merupakan ketentuan yang dibuat sendiri oleh DPR dan Pemerintah," katanya. (ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: