Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Minta Defisit APBN Dilonggarkan, Ini Reaksi Menkeu

DPR Minta Defisit APBN Dilonggarkan, Ini Reaksi Menkeu Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sempat meminta kepada pemerintah untuk melonggarkan batas defisit APBN agar bisa di atas 3% dari produk domestik bruto (PDB). Hal ini karena defisit APBN pemerintah saat ini mencapai 2,92%.

Menanggapi hal tersebut, Menteri keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pelonggaran defisit APBN masih belum perlu dilakukan. Pasalnya dengan defisit dibatas maksimum tiga persen masih mencukupi kegiatan dan kebutuhan pemerintah Indonesia.

"Apa yang disebut pengalaman kita dari pengelolaan APBN semenjak adanya UU Keuangan Negara selama ini defisit 3% masih bisa mewadahi atau memenuhi kebutuhan dari Indonesia untuk jalankan berbagai macam program, apakah itu infrastruktur yang sangat mendesak dan selama ini belum terbangun secara tepat waktu dan menyebabkan ekonomi kita menelan biaya dalam bentuk kemacetan biaya tinggi dalam bentuk berbagai macam inefisiensi dan SDM karena kita populasi lebih banyak masyarakat muda," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (12/7/2017).

Dengan defisit tiga persen, kata Sri Mulyani, pemerintah juga masih sanggup mengakomodasi pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. "Semua butuh fasilitas pendidikan Kesehatan pelatihan yang pemerintah harus berikan pelatihan dan investasi lebih banyak. Anggaran pendidikan kesehatan melindungi masyarakat miskin itu tidak bisa ditunda, namun tetap bisa diakomodasi di APBN dengan maksimum defisit saat ini," tandasnya.

Lagipula, lanjutnya, untuk melonggarkan defisit tiga persen harus ada acuan undang-undang yang memandatkan, dan untuk merubah UU itu merupakan proses yang panjang. "UU yg memandatkan itu, jadi kalau mau revisi kan harus ada proses, jadi tidak berarti ada wacana langsung terjadi," ucap Sri Mulyani.

Kedua, untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia sekitar 5% dan defisit juga sangat dijaga di bawah 3%, dan itu telah memberikan keseimbangan yang baik. "Keseimbangan tersebut dalam artian defisit ini kan dibayarkan dengan utang, utang ini kan sebaiknya dipakai untuk belanja yang sifatnya produktif. Dengan demikian, adanya batasan 3% itu akan memaksa pemerintah bersama dengan pemda dan dengan DPR-DPD menjaga suatu disiplin fiskal," imbuhnya.?

Artinya, lanjut dia, jika ingin belanja lebih banyak, maka pemerintah harus mampu kumpulkan pajak lebih banyak dan bukan malah melebarkan defisit. Maka itu, pemerintah ?terus memperbaiki dengan tax reform, dan memang cara tersebut yang paling esensial agar negara bisa belanja kebutuhan yang mendesak dan penting tapi tidak membahayakan fiskal negara.

"Dan juga yang terpenting, enggak meninggalkan beban untuk anak cucu kita, ini saya kira ?harus seimbang, uu keuangan 3% itu telah mempertimbngkan secara matang kebutuhan kita, mendukung belanja prioritas yang penting, tapi di satu sisi kalau mau belanja banyak ya kumpulkan pajak lebih banyak," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: