Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Keluarkan Izin untuk Danamas

OJK Keluarkan Izin untuk Danamas Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan izin usaha untuk Danamas, sebuah platform layanan keuangan berbasis teknologi informasi dari PT Pasar Dana Pinjaman.?Izin OJK itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep-49/D.05/2017 Tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi PT Pasar Dana Pinjaman tanggal 6 Juli 2017.

"Tren dunia sekarang memang mengarah pada transaksi non tunai melalui aplikasi teknologi informasi atau fintech," kata Managing Director Sinar Mas, Gandi Sulistiyanto di Jakarta, Rabu (12/7/2017).

Dia mengklaim?Danamas siap melayani masyarakat yang berminat mendanai peminjam secara langsung kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan pinjaman maksimal sebesar Rp2 miliar.?Danamas merupakan perusahaan financial technology (fintech).?Melalui keterangan resminya anak perusahaan Kelompok Usaha Sinar Mas itu menyebutkam, sejak mulai beroperasi sebagai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, jumlah peminjam tercatat sebanyak 3.232 orang hingga akhir Juni 2017.

Jumlah pinjaman terealisasi sebanyak 26.978 kali dengan nilai pinjaman sebesar Rp163 miliar. Peminjam lunas tercatat sebanyak 24.112 kali dengan nilai pinjaman lunas sebesar Rp150 miliar, sedangkan jumlah pemodal terdaftar tercatat sebanyak 1.269 orang. (ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: