Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU Minta Akun Medsos Calon Kepala Daerah Wajib Didaftarkan

KPU Minta Akun Medsos Calon Kepala Daerah Wajib Didaftarkan Kredit Foto: People-trak.com
Warta Ekonomi, Kudus -

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah mengingatkan setiap pasangan calon bupati dan wakil bupati wajib mendaftarkan akun media sosial (medsos) miliknya ke KPU setempat, kata Anggota KPU Jateng Diana Ariyanti.

"Pendaftaran akun media sosial pasangan calon yang maju di Pilkada 2018, bisa dimulai setelah mereka ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU setempat," ujarnya ditemui usai menghadiri acara "Jagong Bareng Rembug Pilkada 2018" di aula KPU Kudus, Rabu (12/7/2017).

Menurut dia tidak ada pembatasan jumlah akun media sosial bagi masing-masing pasangan calon.?Sementara akun media sosial orang lain yang turut serta berkampanye, kata dia memang belum ada aturan yang mewajibkan mereka untuk didaftarkan.?Untuk mengawasi akun media sosial yang bukan milik paslon, namun turut serta berkampanye untuk paslon tertentu, kata Diana pengawasannya bisa melibatkan sejumlah pihak.

Apalagi, lanjut dia beberapa lembaga yang berwenang melakukan pengawasan pemberitaan di berbagai media memiliki alat untuk mengetahui pemberitaan tersebut secara detail. (ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: