Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Terbitkan Perppu Pembubaran Ormas, Apa Kata MUI?

Pemerintah Terbitkan Perppu Pembubaran Ormas, Apa Kata MUI? Kredit Foto: Antara/Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan jangan terbit karena menyasar satu ormas saja.

"MUI mengharapkan Perppu tersebut tidak hanya menyasar salah satu ormas saja, tetapi semua ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan membahayakan eksistensi NKRI," kata Zainut di Jakarta, Rabu (12/7/2017).

Dalam menerapkan Perppu, kata dia, pemerintah juga harus tetap menghormati proses hukum, nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia karena Indonesia adalah negara hukum dan negara demokrasi.?Menangani ormas bermasalah, kata dia, tidak dengan membubarkan ormas. Tetapi yang lebih penting adalah pengawasan, pendampingan dan pembinaan ormas tersebut agar tidak menyimpang dan bertentangan dengan Pancasila.

Lebih dari itu, lanjut dia, sikap konsistensi pemerintah dalam upaya penegakan hukum juga sangat penting. Jangan terkesan hanya bersifat sporadis.?Dia mengatakan MUI meminta kepada DPR RI untuk segera membahas dan memberikan pendapat terhadap Perppu tersebut apakah menerima atau menolaknya. Jika menolak maka Perppu tersebut akan batal demi hukum tetapi jika menerima maka undang-undang pengganti tersebut akan menjadi undang-undang. (ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: