Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pansus-Jaksa Agung Bahas Mekanisme Kerja, KPK?

Pansus-Jaksa Agung Bahas Mekanisme Kerja, KPK? Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) antara lain membahas mekanisme kerja dan hubungan antarpenegak hukum saat bertemu dengan Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Kamis (13/7/2017).

"Tentunya dalam proses itu (hak angket) ada hal yang didiskusikan," kata Jaksa Agung usai menerima kunjungan Pansus Hak Angket KPK serta Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Ia mengatakan kehadiran Pansus KPK sangat positif dan semata-mata untuk perbaikan.

"Semua pihak harus menerima dengan lapang dada," katanya.

Berdasarkan diskusi dengan pemimpin dan anggota Pansus Angket KPK di DPR, ia menjelaskan, tidak ada satu pun indikasi adanya upaya untuk mendiskreditkan, mengecilkan, menggembosi atau melemahkan KPK. "Tidak ada sama sekali," katanya.

Ia juga mengatakan bahwa keberadaan KPK masih diperlukan mengingat tindak pidana korupsi di negara ini begitu masif.

"Saya rasa Pansus dengan pihak kita sepakat bahwa bagaimana pun kejahatan korupsi harus disikapi dengan baik dan benar. Fungsi pencegahan harus ditingkatkan karena dengan pencegahan kita tidak mengharapkan korupsi berkembang dengan masif. Kita cegah sejak awal," katanya.

Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang KPK mengunjungi untuk mendalami prosedur penuntutan dalam tindak pidana korupsi menurut Ketua Pansus Agun Gunandjar Sudarsa.

"Kunjungan ini merupakan koordinasi tugas-tugas Pansus Angket yang terkait dengan berbagai aturan dan prosedur fungsi penuntutan dan politik penindakan tindak pidana korupsi pada umumnya," ujar Agun.

Dia menegaskan bahwa kunjungan itu tidak akan menyentuh penanganan kasus tertentu, namun fokus pada tugas-tugas penuntutan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara? korupsi.

"Pansus Angket fokus kepada ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dan prosedur penanganannya serta kinerja Kejagung," ujarnya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: