Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Revisit SNLKI Perluas Sasaran Literasi dan Inklusi Keuangan

Revisit SNLKI Perluas Sasaran Literasi dan Inklusi Keuangan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Revisit Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (Revisit SNLKI) yang merupakan penyesuaian dari strategi sebelumnya yang diluncurkan pada tanggal 19 November 2013 oleh Presiden Republik Indonesia.

Revisit SNLKI ini merupakan pedoman bagi OJK, lembaga jasa keuangan, dan pemangku kepentingan lain dalam pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia sebagaimana Pasal 2 dan Pasal 11 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 76/POJK.07/2016 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan/atau Masyarakat (POJK Literasi dan Inklusi Keuangan).

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S. Soetiono menyampaikan bahwa penyesuaian strategi tersebut diperlukan antara lain karena hasil evaluasi selama tahun 2013 hingga 2016 menunjukkan bahwa kegiatan edukasi keuangan masih perlu ditingkatkan, perkembangan teknologi informasi yang memiliki pengaruh terhadap peningkatan literasi dan inklusi keuangan, perkembangan produk dan layanan jasa keuangan yang semakin kompleks sehingga diperlukan literasi keuangan masyarakat yang memadai, serta hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan tahun 2016.?

Kusumaningtuti menambahkan bahwa indeks literasi keuangan yang sebelumnya sebesar 21,8% pada tahun 2013 meningkat menjadi 29,7% pada tahun 2016. Hal yang sama juga terlihat pada indeks inklusi keuangan tahun 2013 sebesar 59,7% menjadi 67,8% di tahun 2016.

"Meskipun indeks literasi dan inklusi keuangan mengalami kenaikan, namun perlu dilakukan akselerasi pencapaian indeks literasi dan inklusi keuangan,? kata Kusumaningtuti di Jakarta, Jumat (14/7/2017).

Menurutnya, akselerasi tersebut bertujuan agar target pencapaian indeks inklusi keuangan sebesar 75% di tahun 2019 dapat tercapai sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI).

"Dalam Revisit SNLKI, terdapat beberapa hal yang tidak terdapat pada SNLKI sebelumnya, antara lain informasi terkait literasi dan inklusi keuangan syariah, layanan keuangan digital, dan perencanaan keuangan,? ucap Kusumaningtuti.

Beberapa hal yang membedakan antara SNLKI 2013 dengan Revisit SNLKI ialah visi, sasaran, tema prioritas, dan program strategis. Misalnya sasaran kegiatan literasi dan inklusi keuangan pada Revisit SNLKI yang semakin luas dengan menambahkan sasaran pemuda, sasaran penyandang disabillitas, masyarakat daerah tertinggal, terpencil dan terluar, TKI dan Calon TKI, petani dan nelayan, serta mengubah penyebutan ibu rumah tangga menjadi perempuan.

"Sementara sasaran pada SNLKI 2013, meliputi ibu rumah tangga, UMKM, pelajar/mahasiswa, karyawan, profesi, dan pensiunan," tandasnya.

Adapun Tema prioritas pada Revisit SNLKI tidak lagi ditentukan langsung dalam beberapa tahun ke depan, namun akan ditentukan oleh OJK dan berkolaborasi dengan industri jasa keuangan di akhir tahun berdasarkan pada program pemerintah serta?hasil evaluasi kegiatan literasi dan inklusi keuangan.

Program Strategis utama dalam kerangka dasar Revisit SNLKI terdiri dari 3 (tiga) program, yaitu Program Strategis 1 Cakap Keuangan, Program Strategis 2 Sikap dan Perilaku Keuangan Bijak, serta Program Strategis 3 Akses Keuangan.

Sementara pada kerangka dasar SNLKI 2013 terdapat 3 (tiga) pilar utama, yaitu Edukasi dan Kampanye Nasional Literasi Keuangan, Penguatan Infrastruktur Literasi Keuangan, dan Pengembangan Produk dan Jasa Keuangan.

"Ketiga program strategis pada Revisit SNLKI tersebut dituangkan dalam bentuk program inisiatif yang keseluruhannya berjumlah 6 (enam) program inisiatif. Masing-masing program inisiatif diuraikan secara konkrit dalam bentuk rencana kegiatan (core action) yang dapat digunakan oleh lembaga jasa keuangan sebagai dasar dalam penyusunan program literasi dan inklusi keuangan sebagaimana yang telah diatur dalam POJK Literasi dan Inklusi Keuangan," jelas Kusumaningtuti.

Penyusunan Revisit SNLKI ini juga mengakomodasi perkembangan konsep literasi dan inklusi keuangan terkini dari berbagai best practises internasional, antara lain Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), World Bank, Alliance for Financial Inclusion (AFI), dan G20.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: