Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sandiaga Penuhi Panggilan KPK

Sandiaga Penuhi Panggilan KPK Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pembangunan RS Pendidikan Udayana Tahun Anggaran 2009-2011.

"Memenuhi panggilan dari KPK mengenai posisi saya mantan komisaris PT Nusa Konstruksi Enjiniring. Saya sudah memberikan konfirmasi sekitar bulan Mei, namun ada panggilan lagi, sebagai warga negara yang baik tentunya patuh hukum," kata Sandiaga saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7/2017).

Dalam pemeriksaannya kali ini, Sandiaga menyatakan akan memberikan keterangan secara "full" dan kooperatif kepada KPK.

Ia pun menyatakan saat ini dirinya masih berkoordinasi dengan komisaris dan direksi PT Nusa Konstruksi Enjiniring yang dulu bernama PT Duta Graha Indah (DGI) itu.

"Untuk itu izin saya masuk dulu jangan suudzon, ini langkah-langkah politik atau apa kita dukung langkah KPK untuk betul-betul membersihkan praktek-praktek korupsi di pemerintahan maupun di dunia usaha di Indonesia. Setelah pemeriksaan, saya akan memberikan keterangan lengkap," ucap Sandiaga.

Sebelumnya, KPK telah melimpahkan dari proses penyidikan ke penuntutan terhadap Dirut PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi, tersangka tindak pidana korupsi pembangunan RS Pendidikan Udayana Tahun Anggaran 2009-2011.

"Untuk tersangka Dudung Purwadi (DPW), hari ini dilakukan pelimpahan tahap kedua. Jadi pelimpahan dari proses penyidikan ke penuntutan dan direncanakan persidangan akan dilakukan di jakarta, ini terkait kasus RS Udayana," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/7).

Febri menyatakan KPK akan menginformasikan lebih lanjut terkait kapan proses selanjutnya terkait pelimpahan berkas penuntut umum ke pengadilan.

"Jadi proses saat ini, tersangka dan berkas semuanya sudah dilimpahkan ke penuntutan," ucap Febri.

Sebelumnya, dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah memanggol Sandiaga Uno sebagai saksi pada Selasa (23/5) lalu.

Terkait apakah ada peran dari Sandiaga yang nantinya akan dipaparkan dalam surat dakwaan Dudung Purwadi, Febri belum bisa menjawabnya secara rinci.

"Nanti kita lihat dalam surat dakwaan, dakwaan itu tentu akan menguraikan indikasi korupsi atau perbuatan-perbuatan yang diduga dilakukan bersama-sama pihak lain. Kaitannya dengan pihak lain itu siapa saja, apakah orang per orang atau korporasi nanti kita akan lihat lebih lanjut," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno diperiksa sebagai mantan komisaris PT Duta Graha Indah dalam dua kasus yang disidik KPK. "Kasus-kasus ini dulu berawal dari OTT (operasi tangkap tangan) di Kementerian Pemuda dan Olah Raga. Kemudian berkembang ke Nazaruddin dan proyek-proyek yang terkait Group Permai. DGI (Duta Graha Indah) termasuk perusahaan yang saat itu menangani beberapa proyek," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (23/5). (VF/Ant)

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: