Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hanura: Perppu Ormas Tidak Bungkam Kebebasan Berserikat

Hanura: Perppu Ormas Tidak Bungkam Kebebasan Berserikat Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekretaris Fraksi Partai Hanura DPR RI Dadang Rusdiana menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) tidak akan membungkam kebebasan berkumpul dan berserikat.

"Perppu ini jangan dipahami sebagai pengekangan terhadap kebebasan berserikat dan berkumpul. Mendirikan ormas itu silahkan terbuka namun ada aturannya," kata Dadang di Jakarta, Jumat (14/7/2017).

Namun, menurut dia, kebebasan itu harus diimbangi dengan tanggung jawab sehingga jangan sampai mengatasnamakan kebebasan bertindak radikal, menyebarkan kebencian, dan menciptakan ketidaktenangan masyarakat.

Menurut dia ormas seperti itu tidak boleh dibiarkan maka Perppu ditujukan untuk melindungi masyarakat banyak.

"Tentunya kita berharap semuanya harus berprasangka baik kepada Pemerintah dan tidak akan ada itu kesewenang-wenangan," ujarnya.

Dia menilai Pemerintah akan mendasarkan itu semua pada pertimbangan dan fakta yg dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut dia kalau setelah pembubaran ada pihak yang merasa diperlakukan tidak adil maka bisa menggugat melalui pengadilan.

"Selain itu tidak tepat menuding Pemerintah anti Islam dengan diterbitkannya Perppu ini. Umat Islam itu mayoritas dan berkontribusi besar terhadap kemerdekaan dan pembangunan bangsa," katanya.

Karena itu menurut dia, negara tidak boleh membiarkan kedamaian umat Islam dibuat buruk oleh satu atau dua ormas.

Dadang juga menegaskan perlu digarisbawahi bahwa Perppu ormas ini tidak ditujukan pada ormas tertentu atau apalagi hanya membidik ormas Islam.

"Ormas manapun yang coba-coba merongrong NKRI dan Pancasila tentu akan negara tertibkan," katanya.

Dadang menegaskan Fraksi Hanura sepakat dengan Perppu itu agar Pemerintah bisa bergerak cepat dalam menangani ormas radikal dan ormas anti-Pancasila.

Menurut dia, melalui UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas, proses pembubaran ormas tahapannya berbelit-belit sehingga tidak dapat diandalkan dalam melindungi NKRI dari rongrongan organisasi radikal. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: