Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tinggalkan KPK, Setnov Enggan Berikan Komentar

Tinggalkan KPK, Setnov Enggan Berikan Komentar Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto enggan berkomentar banyak soal pemeriksaannya sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (e-KTP).

"Saya yang kayak di dalam fakta persidangan," kata Novanto seusai menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7/2017).

Novanto yang menggunakan batik coklat lengan panjang tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.50 WIB dan keluar sekitar pukul 15.15 WIB.

Setya langsung memasuki mobil Toyota Fortuner warna hitam yang menunggunya di depan lobi gedung KPK didampingi oleh Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

Idrus pun tidak mau berkomentar soal pemeriksaan Novanto sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong itu.

Sempat terjadi kericuhan saat mobil yang ditumpangi Novanto hendak ke luar dari gedung KPK tiba-tiba dihadang oleh puluhan mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Univerisitas Indonesia (UI) yang saat itu juga sedang melakukan aksi tolak Hak Angket di depan gedung KPK.

Aparat kepolisian yang berjaga di depan gedung KPK langsung membubarkan kerumunan mahasiswa yang hendak menghadang mobil Novanto tersebut.

Sebelumnya, KPK dijadwalkan memanggil Setya Novanto pada Jumat (7/7), namun yang bersangkutan berhalangan hadir karena sakit.

Setya Novanto juga sudah pernah dua kali diperiksa yaitu pada 13 Desember 2016 dan 10 Januari 2017 untuk dua orang yang saat ini sudah menjadi terdakwa yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto.

Nama Setya Novanto juga disebut dalam surat tuntutan Irman dan Sugiharto yaitu ketika Andi Agustinus alias Andi Narogong menawarkan kepada Irman dan Sugiharto untuk bertemu dengan Setnov demi kelancaran proyek e-KTP dengan mengatakan "Kalau berkenan Pak Irman nanti bersama Pak Giarto akan saya pertemukan dengan Setya Novanto" lalu Irman bertanya "buat apa?" dijawab oleh Andi Agustinus "Masak nggak tahu Pak Irman? Ini kunci anggaran ini bukan di Ketua Komisi II, kuncinya di Setya Novanto" dibalas oleh Irman "O..begitu".

Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto.

Irman sendiri sudah dituntut 7 tahun penjara sedangkan Sugiharto dituntut 5 tahun penjara.

Sementara Andi Narogong yang masih berstatus tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: