Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Otoritas Singapura Eksekusi Mati Warga Malaysia Atas Kasus Narkoba

Otoritas Singapura Eksekusi Mati Warga Malaysia Atas Kasus Narkoba Kredit Foto: Cahyo Prayogo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Seorang warga negara Malaysia, Prabagaran Srivijayan, dieksekusi pada Jumat (14/7/2017) di Penjara Changi setelah dijatuhi hukuman mati pada tahun 2014 karena mengimpor sebanyak 22,24 g heroin atau diamorfin ke Singapura.

Dirinya ditangkap pada bulan April 2012 lalu di Woodlands Checkpoint setelah dua paket obat tersebut ditemukan kembali dari kendaraan yang terdaftar di Malaysia yang dirinya kendarai, Biro Narkotika Pusat atau the Central Narcotics Bureau (CNB) mengatakan dalam sebuah siaran pers.

Pengadilan tertinggi Singapura pada hari Kamis menolak sebuah mosi sebelas jam untuk menghentikan eksekusi. Dalam menolak mosi tersebut, Hakim Banding Chao Hick Tin, Andrew Phang, dan Tay Yong Kwang menyerukan upaya untuk menghentikan eksekusi Prabagaran karena proses di negara lain merupakan "penyalahgunaan proses".

Pengacara Prabagaran telah mengajukan mosi pada hari Selasa (11/7/2017) untuk menunda eksekusi dengan alasan bahwa orang Malaysia mengajukan banding sebelum Pengadilan Tinggi di Kuala Lumpur.

"Peradilan masing-masing negara berhak bertindak sesuai dengan konstitusi dan undang-undangnya," ujar Hakim Chao.

"Tidak ada pengadilan terhadap satu negara yang mencampuri proses peradilan negara lain," tambahnya.

The Misuse of Drugs Act memberikan hukuman mati jika jumlah diamorfin yang diimpor lebih dari 15g. CNB mengatakan bahwa 22,24 gram diamorfin setara dengan sekitar 1.853 kali penggunaan, yang cukup untuk memberi makan kecanduan sekitar 265 pelaku selama seminggu.


Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Hafit Yudi Suprobo
Editor: Hafit Yudi Suprobo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: