Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menanti Kesepakatan RUU Pemilu (1)

Menanti Kesepakatan RUU Pemilu (1) Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keputusan untuk menyepakati sejumlah isu krusial dalam rancangan undang-undang pemilihan umum (Ruu Pemilu) akhirnya dibawa ke Sidang Paripurna yang akan berlangsung pekan depan.

Lobi antarfraksi dan juga dengan perwakilan pemerintah awal pekan ini belum menemui titik temu untuk menyepakati isu-isu krusial tersebut.

Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu DPR RI Lukman Edy mengatakan keputusan tersebut diambil setelah lobi antara kelompok fraksi dan pemerintah dalam rapat Pansus RUU Penyelengaraan Pemilu di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (13/7/2017) malam, gagal mencapai kesepakatan untuk memilih salah satu dari lima opsi paket.

Seluruh fraksi dan pemerintah, kata dia, kemudian sepakat membawa lima opsi paket tersebut ke rapat paripurna, pada 20 Juli untuk diambil keputusan.

Meskipun gagal mencapai kesepakatan pada rapat Kamis (13/7) malam, masih tetap terbuka proses lobi sampai sebelum penyelenggaraan rapat paripurna.

Ada lima paket yang akan diajukan dalam sidang paripurna pekan depan.

Kelima paket tersebut adalah Paket A, presidential threshold (20-25 persen), parliamentary threshold (empat persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (saint lague murni).

Paket B adalah presidential threshold (nol persen), parliamentary threshold (empat persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (quota hare).

Paket C adalah presidential threshold (10-15 persen), parliamentary threshold (empat persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (quota hare).

Sedangkan Paket D adalah presidential threshold (10-15 persen), parliamentary threshold (lima persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-8 kursi), metode konversi suara (saint lague murni).

Paket E, presidential threshold (20-25 persen), parliamentary threshold (3,5 persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (quota hare).

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah cenderung memilih opsi paket A.?Pemerintah memilih paket A karena syarat presidential threshold 20-25 persen sudah teruji dalam dua kali pemilu sebelumnya, berjalan baik.

Tjahjo berharap fraksi-fraksi di DPR dapat menyetujui sikap Pemerintah. Pemerintah juga menyadari syarat parliamentary threshold yakni ambang batas partai politik berada di parlemen, akan lebih baik jika dinaikkan sedikit dari 3,5 persen menjadi 4 persen.

Tjahjo mengapresiasi kelegawaan fraksi-fraksi yang dapat menyetujui syarat parliamentary threshold dari usulan yang lebih tinggi maupun yang lebih rendah menjadi 4 persen," katanya.

Soal sistem pemilu, pemerintah yang semula mengusulkan sistem proporsional terbuka terbatas, tapi dapat menerima usulan sistem pemilu proporsional terbuka.

Soal sebaran kursi parlemen di daerah pemilihan, sikap Pemerintah sama dengan aturan di UU Pemilu sebelumnya, yakni 3-10 untuk kursi DPR RI serta 3-12 untuk kursi DPRD.

Terhadap, usulan metode konversi suara, pemerintah memilih metode sainte lague murni dan meninggalkan metode quota hare.

Metode siante lague murni adalah jumlah perolehan suara dapat dihitung secara adil yakni berbanding lurus dengan perolehan kursi.

Silang Pendapat Bila pemerintah memilih paket A, maka sejumlah fraksi di DPR RI memiliki pilihan yang beragam. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: