Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menanti Kesepakatan RUU Pemilu (2)

Menanti Kesepakatan RUU Pemilu (2) Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam rapat pansus yang berlangsung Kamis (13/7/2017) lalu, dari 10 fraksi, lima diantaranya mendukung paket A. Sementara lima fraksi lainnya mendorong keputusan diambil dalam sidang paripurna.

Lima fraksi yang mendukung keputusan berbasis paket A yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, FRaksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi NasDem, serta Fraksi Hanura.

Sementara, lima fraksi lainnya, yakni Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memilih opsi lainnya, yakni mendorong agar lima opsi paket tersebut dibawa dan diputuskan pada rapat paripurna pada 20 Juli.

Fraksi PDI Perjuangan dalam pandangan mini fraksi di rapat pansus menyampaikan pilihan paket A yaitu presidential threshold 20-25 persen, parliamentary threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, daerah pemilihan magnitude: 3-10 kursi dan metode konversi suara berupa sainte lague murni.

Fraksi Partai Golkar memilih paket yang sama dengan PDI Perjuangan, sementara Fraksi Gerindra belum memilih opsi paket dan sepakat diputuskan di rapat paripurna demikian pula dengan Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PAN.

Fraksi PAN memilih presidential threshold 0 atau 10 persen, parliamentary threshold 2,5 atau 4 persen, sistem pemilu terbuka, daerah pemilihan magnitude: 3-10 kursi, metode konversi suara berupa quota hare dan mendorong agar lima opsi dibawa dan diputuskan di rapat paripurna.

Fraksi PKB memilih presidential threshold 10 persen, parliamentary threshold belum menjawab, sistem pemilu terbuka, daerah pemilihan magnitude: 3-8 kursi dan metode konversi suara berupa sainte lague murni serta mendorong diputuskan di rapat paripurna.

Fraksi PPP memilih paket A yaitu presidential threshold 20-25 persen, parliamentary threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, daerah pemilihan magnitude: 3-10 kursi, metode konversi suara berupa sainte lague murni. Demikian pula dengan Fraksi Nasdem memilih paket yang sama Demikian juga Fraksi Hanura yang memilih paket A.

Pencalonan Presiden Salah satu isu yang krusial dalam pembahasan RUU Pemilu adalah ambang batas pencalonan presiden yang diajukan oleh partai-partai.

Setidaknya ada yang sepakat bahwa untuk dapat mengajukan capres maka parpol harus memperoleh suara 20-25 persen, ada pula yang sepakat cukup 10-15 persen dan ada pula yang memandang nol persen alias tak tergantung perolehan suara dalam pemilihan umum.

Sejumlah kalangan menilai persentase ambang batas pencalonan presiden juga akan mempengaruhi jumlah calon presiden yang akan bertarung pada pemilu 2019 mendatang.

Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Penyelenggaraan Pemilu DPR RI Ahmad Riza Patria meyakini calon presiden tidak akan banyak meskipun DPR dan pemerintah menyetujui persyaratan presidential threshold 0 persen.

Syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden itu berat sehingga parpol atau gabungan parpol sebagai pengusungnya, tentunya akan selektif memilih orang untuk diusung.

Mengusung seseorang sebagai calon presiden dan calon wakil presiden merupakan pertaruhan nama partai sehingga tidak mungkin partai politik atau gabungan partai politik akan mengusung sembarang orang sebagai calon presiden.

Jika Pemilu 2019 diikuti oleh 10 hingga 12 partai politik, paling banyak akan mengusung tujuh nama calon presiden.

"Malah kemungkinan cuma empat atau tiga nama saja," katanya.

Sementara itu Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu, Yandri Susanto, juga meyakini tidak akan banyak calon presiden, meskipun DPR RI dan pemerintah menyetujui persyaratan presidential threshold 0 persen atau tanpa persyaratan tersebut.

Menurut Yandri, calon presiden diusung oleh partai politik atau gabungan dari partai politik, yang tentunya telah mempertimbangkan tokoh tertentu yang memiliki popularitas dan elektabilitas tinggi.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini memperkirakan, jika dalam RUU Pemilu disetujui persyaratan presidential threshold 0 persen, maka hanya sekitar empat nama yang diusung sebagai calon presiden.

Yandri menegaskan dengan persyaratan yang berat menunjukkan bahwa tanpa persyaratan presidential threshold partai-partai politik peserta pemilu tidak mengusung calon presiden masing-masing.

Pekan depan akan menjadi waktu terakhir bagaimana kesepakatan yang diperoleh atas RUU Pemilu.

Baik pemerintah maupun DPR RI tentu menyadari sejatinya pemilihan umum diselenggarakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat, bukan golongan tertentu saja. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: