Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waduh, Hanya 9 Pegadaian Swasta yang Terdaftar di OJK

Waduh, Hanya 9 Pegadaian Swasta yang Terdaftar di OJK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang usaha pegadaian. Aturan yang diterbitkan sejak setahun lalu ini terkait kewajiban bagi pelaku usaha pergadaian swasta untuk memperoleh izin usaha dari OJK.

Melalui aturan tersebut, OJK memberikan batas waktu selama dua tahun sejak POJK Usaha Pegadaian diterbitkan kepada pelaku usaha pegadaian untuk mengurus pendaftaran dan perizinannya. Namun hingga Juli 2017, hanya 9 perusahaan gadai swasta yang mengurus pendaftaran dan perizinannya ke OJK.

"Berdasarkan data hingga pertengahan Juli 2017 atau hampir satu tahun sejak POJK Usaha Pegadaian diundangkan, baru terdapat 3 pelaku usaha gadai swasta yang mendapatkan izin usaha dan 6 pelaku usaha gadai swasta yang mendapatkan tanda terdaftar dari OJK," ujar Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Edi Setiadi di Jakarta, Senin (17/7/2017).

Dia menjelaskan, tiga perusahaan yang telah mendapatkan izin ialah PT HBD Nusantara, PT Gadai Pinjam Indonesia, dan PT Sarana Gadai Prioritas. Sedangkan enam perusahaan yang sudah terdaftar di OJK ialah KSP Mandiri Sejahtera Abadi, KSU Dana Usaha, PT Rimba Hijau Investasi, Mitra Kita, PT Mas Agung Sejahtera, dan PT Surya Pilar Kencana.

Angka tersebut sangat minim, karena data OJK pada 2015 menyebutkan bahwa ada 462 usaha pegadaian di Indonesia yang terdiri dari 271 koperasi yang menjalankan usaha gadai dan 191 pelaku usaha gadai swasta. "Ini di luar usaha gadai bank syariah termasuk juga perusahaan pembiayaan, dan juga diluar toko emas, toko elektronik yang menerima gadai emas atau elektronik/handphone," ucap Edi.

Edi mengklaim masih rendahnya perusahaan yang terdaftar dan mendapatkan izin usaha di OJK, karena masih cukup panjangnya batas waktu pendaftaran yang ditetapkan regulator, yakni hingga 28 Juli 2018.

"Kendalanya salah satu di antaranya tidak hanya dana dia terbatas (syarat tingkat provinsi Rp2,5 miliar dan kabupaten/kota Rp500 juta), tapi seperti perusahaan fintech saja yang menunggu mengurus pendaftaran dan perizinan sampai akhir di 2018," terang Edi.

Terkait sosialisasi, Edi menjelaskan, pihaknya telah melakukan banyak sosialisasi dan training sejak peraturan tersebut diterbitkan. "Sosialisasi bukan cuma sosialisasi tapi pelatihan menaksir barang. Sosialisasi sudah di Jakarta, Medan, Semarang dan Surabaya," tukas Edi.

Edi menegaskan, apabila masih terdapat pelaku usaha pergadaian swasta yang belum mendapatkan izin usaha atau terdaftar setelah berakhirnya batas waktu yang ditetapkan, maka OJK akan bekerja sama dengan pihak yang berwajib dan instansi terkait lainnya untuk proses penegakan hukum.

"Langkah yang sama juga berlaku terhadap pelaku usaha pergadaian swasta yang mulai melakukan kegiatan usaha setalah POJK Usaha Pergadaian tanpa terlebih dahulu mendapat izin usaha dari OJK," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: