Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK dan KY Diharapkan Ambil Sikap Terkait Kasus Geo Dipa Energi

KPK dan KY Diharapkan Ambil Sikap Terkait Kasus Geo Dipa Energi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) harus menyikapi persidangan yang melibatkan BUMN di bidang panas bumi PT Geo Dipa Energi, karena berpotensi merugikan keuangan negara.

"Kami menduga ada permainan hukum yang berpotensi membahayakan keuangan negara melalui kriminalisasi BUMN. Kami minta KPK dan KY bersikap soal persidangan BUMN ini", kata Ketua Forum Peduli BUMN Romadhon Jasn, Senin (17/7/2017).

Menurutnya?persidangan terhadap mantan Direktur Utama PT Geo Dipa Energi, Samsudin Warsa mengundang kecurigaan publik karena untuk kedua kalinya penuntut Umum menyatakan belum siap dengan surat tuntutannya. "Mereka meminta agar persidangan ditunda selama 1 (satu) minggu. Ini kan lucu. Persidangan sebelumnya pada Rabu (5/7/2017) juga ditunda, ada apa ini?," kata Romadhon.

Oleh karena itu, Romadhon minta KPK dan KY mencermati secara seksana persidangan ini, sekaligus bersikap tegas setelah memantau persidangan yang berpotensi merugikan keuangan negara ini. Mestinya, dengan jangka waktu selama 1 (satu) bulan yang diberikan kepada Penuntut Umum untuk mempersiapkan surat tuntutannya lebih dari cukup.

"Surat tuntutan yang belum siap tersebut menunjukkan bahwa Penuntut Umum, sebagai aparat penegak hukum, sangat tidak profesional dalam menjalankan tugasnya," katanya.

Terlebih, ketidak-profesionalan Penuntut Umum juga terlihat dari kegagalan Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi fakta dan ahli padahal Penuntut Umum telah diberikan waktu selama 2,5 bulan (6 kali persidangan).

Sementara itu, penasehat hukum PT Geo Dipa Energi, Heru Mardijarto beranggapan bahwa banyaknya penundaan yang dilakukan Penuntut Umum menunjukkan bahwa Penuntut Umum tidak siap atau mengalami kesulitan untuk membuktikan apakah terdakwa benar-benar telah melakukan tindak pidana penipuan. Heru mengharapkapkan agar pada persidangan selanjutnya Penuntut Umum dapat segera membacakan dan menyerahkan surat tuntutannya agar proses penyelesaian perkara ini tidak menjadi berlarut-larut.?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: