Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Resmi Jadi Tersangka, Novanto Bakal Ditahan Dimana?

Resmi Jadi Tersangka, Novanto Bakal Ditahan Dimana? Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

KPK belum membicarakan soal penahanan Setya Novanto yang baru saja ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun 2011-2012 di Kemendagri.

"Kami belum bicara soal penahanan, kami masih bicara soal tentang peningkatan status terhadap seseorang ke tingkat penyidikan, terkait dengan kegiatan lain nanti kami akan informasikan lebih lanjut," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7/2017).

Febri menyatakan KPK akan menginformasikan lebih lanjut terkait kapan penahanan terhadap Setya Novanto itu dilakukan.?"Nanti akan kami informasikan lebih lanjut tentu saja kami menunggu informasi dari tim penyidik yang sudah ditunjuk untuk penanganan perkara ini," ucap Febri.

KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun 2011-2012 pada Kemendagri.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: