Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Novanto Tersangka, DPR Jalan Terus...

Novanto Tersangka, DPR Jalan Terus... Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan kinerja DPR tidak akan terganggu pasca Ketua DPR Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kepemimpinan DPR itu sifatnya kolektif dan kolegial sehingga kami akan mengatur agar fungsi DPR tidak ada yang terganggu," kata Fahri di Jakarta, Senin (17/7/2017).

Dia mengatakan selama ini tugas eksternal Ketua DPR berjalan normal terutama pasca Novanto dicekal KPK sejak beberapa waktu lalu misalnya untuk fungsi eksternal Ketua DPR banyak didelegasikan kepada pimpinan lain.?Sementara itu, menurut dia, terkait tugas internal Ketua DPR selama ini bisa berjalan dengan normal sehingga tidak ada masalah yang mengganggu.

"Misalnya tugas eksternal Ketua DPR didelegasikan ke Pimpinan DPR lainnya misalnya saya menggantikan Pak Novanto ke Korea Selatan, jadi sudah kami atur," ujarnya.?Fahri mengatakan Pimpinan DPR akan mengadakan Rapat Pimpinan DPR pada Selasa (18/7) untuk memutuskan sikap pasca Novanto ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut dia, Rapim akan memutuskan bagaimana cara menghadapi situasi terkini dan membaca aturan hukum apabila Pimpinan DPR menjadi tersangka.?"Kami akan melihat UU nomor 17 tahun 2014 dan Tata Tertib DPR terkait apabila Pimpinan DPR menjadi tersangka, apa yang akan dilakukan ke depan," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E).?"KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan sarana dalam jabatannya sehingga diduga merugikan negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin. (ant)

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: