Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Selain Telegram, Kemenkominfo Akan Panggil Facebook

Selain Telegram, Kemenkominfo Akan Panggil Facebook Kredit Foto: Dina Kusumaningrum
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan selain Telegram Channel, tak menutup kemungkinan pihaknya juga akan memanggil penyedia layanan media sosial (medsos) Facebook. Selain itu, medsos sejenis lainnya, seperti Twitter dan WhatsApp juga dalam pantauan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Kita sudah menyiapkan untuk memanggil penyelenggara penyedia layanan-layanan sejenis Facebook, Twitter, WhatsApp, dan sejenisnya. Pemerintah sangat tegas untuk menangani masalah ini (radikalisme terorisme). Jadi kita menginginkan bantuan mereka untuk bekerja sama, kalau tidak kita melakukan hal yang sama (seperti Telegram)," kata Semuel di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta, Senin (17/7/2017).

Semi menjelaskan bahwa perbedaan Telegram Channel dengan konten lainnya ialah Telegram tidak memiliki alamat kontak, sehingga pihaknya memblokir langsung aplikasi tersebut. "Aplikasi lain kita sudah punya alamat kontaknya, sedangkan Telegram kita baru kemarin terima surat. Kita inginkan iming-iming komunikasi secara intens, kita ingin memberitahukan Standart Operating Prosedure (SOP) kita bagaimana," ujarnya.

Terkait mekanisme pemblokiran Telegram, Semuel menuturkan hal tersebut sudah sesuai Peraturan Menteri (Permen) No.19 tahun 2014. "Itu bisa dilakukan atau diajukan oleh instansi dan lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas menangani permasalahannya," ucapnya.?

Kemenkominfo, sambung Semuel, tidak bisa bekerja sendirian karena harus selalu berkoordinasi dengan pihak terkait. "Selain itu, kita juga dapat masukan dari masyarakat apabila masyarakat mengajukan masalah terorisme kita akan berkoordinasi dengan BNPT atau terkait peredaran obat-obatan illeg kita mengkoordinasikan kepada Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Kominfo hanya mengambil tindakan atas laporan dari masyarakat," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: