Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

AS Cabut Larangan Bawa Laptop atas Saudi Arabian Airlines

AS Cabut Larangan Bawa Laptop atas Saudi Arabian Airlines Kredit Foto: Reuters/James Lawler Duggan
Warta Ekonomi, Washington -

Administrasi Keamanan Transportasi AS (TSA) mengatakan pihaknya telah mencabut larangan membawa barang elektronika besar seperti komputer jinjing terhadap para penumpang Saudi Arabian Airlines yang melakukan penerbangan menuju AS.

Sebelumnya Saudi Arabian Airlines merupakan maskapai penerbangan terakhir yang masih dikenai aturan larangan itu. Pada Maret, pihak berwenang AS memberlakukan larangan membawa komputer jinjing dan barang elektronika besar lainnya di dalam kabin pesawat. Larangan tersebut dialamatkan kepada para penumpang dari sembilan maskapai penerbangan yang sebagian besar merupakan maskapai penerbangan Timur Tengah.

Tindakan tersebut diterapkan untuk mengatasi adanya potensi ancaman bahan peledak yang disembunyikan dalam perangkat elektronika. Bulan lalu, pejabat AS mengumumkan persyaratan keamanan baru untuk semua maskapai penerbangan dan telah mencabut larangan terhadap beberapa maskapai penerbangan karena mereka telah meningkatkan standar keamanan.

Juru bicara TSA mengatakan pemerintah AS telah mencabut larangan terhadap maskapai Saudi Arabian Airlines di hub utama mereka, di Bandar Udara Internasional King Abdulaziz Jeddah pada Senin.

Pejabat pemerintah AS juga akan mengunjungi Bandar Udara Internasional Khalid Riyadh pada akhir pekan ini, untuk memastikan kepatuhan penerapan persyaratan keamanan di sana, kata James Gregory, juru bicara TSA.

Pada Kamis, Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) mengeluarkan pembaruan petunjuk untuk maskapai penerbangan di seluruh dunia, dalam menanggapi permintaan penjelasan mengenai langkah-langkah keamanan penerbangan baru yang diterapkan AS. Pembaruan petunjuk itu mulai berlaku pada akhir pekan ini.

DHS mengatakan bahwa mereka dapat memberlakukan larangan baru jika maskapai tidak melakukan peningkatan standar keamanan. Pejabat Eropa dan AS mengatakan bahwa pihak maskapai penerbangan memiliki waktu hingga 19 Jul, untuk mengganti alat pelacak peledak dan langkah lain selama 120 hari, untuk memenuhi standar keamanan, termasuk pengetatan pemeriksaan terhadap penumpang pesawat terbang.

Langkah-langkah keamanan baru tersebut meliputi pengetatan pemeriksaan terhadap penumpang pesawat terbang di bandar udara luar negeri, peningkatan keamanan di dalam pesawat terbang dan di area penumpang serta peningkatan pemeriksaan dengan anjing pelacak.

Langkah tersebut diberlakukan kepada 325.000 penumpang pesawat pada 2000 penerbangan komersial yang setiap harinya tiba di AS, pada 180 maskapai dari 280 bandar udara di 105 negara. Kelompok maskapai penerbangan, termasuk Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA) mengkritik persyaratan baru tersebut melalui surat pada 14 Juli yang dialamatkan kepada pejabat AS.

IATA mengatakan bahwa langkah-langkah tersebut adalah perubahan mendasar yang jauh dari pendekatan berbasis risiko dan menambahkan bahwa akan sangat sulit untuk memenuhi tenggat waktu, karena kurangnya ketersediaan peralatan pemeriksaan dan sumber daya.

Juru bicara TSA Lisa Farbstein membela langkah keamanan baru tersebut, dengan mengatakan bahwa persyaratan yang diumumkan pada Juni itu, bertujuan untuk menghindari perluasan larangan elektronika. Dia menambahkan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan pihak maskapai penerbangan selama berbulan-bulan, untuk terus memberikan informasi terkait masalah keamanan.

"Seperti yang kita lihat, ancaman terus berlanjut, kami akan bekerja sama dengan pemangku kepentingan penerbangan global dalam memperluas keamanan lebih jauh lagi. Pemerintah telah melacak adanya ancaman berjaringan terhadap penerbangan komersial," katanya dalam sebuah surat elektronika. (CP/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: