Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Novanto: Uang Rp574 Miliar, Bagaimana Transfer dan Wujudnya?

Novanto: Uang Rp574 Miliar, Bagaimana Transfer dan Wujudnya? Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Setya Novanto bersama empat pimpinan DPR lainnya menggelar konferensi pers terkait status hukum posisi Ketua DPR usai ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hadir dalam kesempatan ini 4 Wakil Ketua DPR, yaitu Fadli Zon, Fahri Hamzah, Agus Hermanto, dan Taufik Kurniawan. Dalam penjelasannya, Fadli Zon menerangakan jika posisi Novanto masih tetap menjadi Ketua DPR. Sebab dalam UU MD3 dijelaskan bahwa anggota DPR yang terjerat hukum akan hilang jika telah mendapat status hukum yang berkekuatan tetap.

"Hak dari setiap anggota DPR yang dalam proses hukum tetap menjadi anggota DPR sampai putusannya inkrah," kata Fadli di Gedung DPR, Selasa (18/7/2017).

Oleh karena itu, formasi pimpinan DPR tidak berubah. Novanto tetap menjadi Ketua DPR. Sementara itu, di tempat yang sama Novanto menjelaskan penetapan tersangka oleh KPK merupakan putusan yang harus dihargai, meskipun dia membantah telah menerima fee dari proyek e-Ktp sebesar Rp574 miliar.

"Sudah ada dalam kesaksian di sidang pada 3 April. Saudara Nazarudin pun mengatakan keterlibatan saya tidak ada. Saya kaget kok dikait-kaitkan nama saya. Saya tidak terima uang Rp574 miliar, uang besarnya bukan main. Bagaimana transfernya? Bagaimana wujudnya?," kilah Setya Novanto.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: