Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BEI Siap Dukung Pelaksanaan Perppu Akses Informasi Keuangan

BEI Siap Dukung Pelaksanaan Perppu Akses Informasi Keuangan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio mendukung komitmen pemerintah melakukan pertukaran informasi keuangan dengan negara lain untuk kepentingan perpajakan namun juga memberikan catatan.

"Sudah lah, Perppu ini kan sudah keluar. Sekarang pemerintah harus sosialisasikan ini dengan baik dan tidak nakut-nakutin. Bursa siap bantu itu," ujar Tito usai rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa, yang membahas perlu tidaknya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 diubah menjadi undang-undang.?(18/7/2017).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani lndrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sebagai peraturan pelaksanaan dari Perppu No.1 2017 pada awal Juni 2017 lalu.

Dalam PMK tersebut, pemerintah memutuskan batas minimum nilai saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan lembaga keuangan secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak sebesar Rp200 juta. Namun batas minimum nilai saldo ini kemudian direvisi menjadi Rp1 miliar.

Dengan perubahan batasan minimum menjadi Rp1 miliar tersebut, maka jumlah rekening yang wajib dilaporkan adalah sekitar 496 ribu rekening atau 0,25 persen dari keseluruhan rekening yang ada di perbankan saat ini.?Pemerintah juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu resah dan khawatir karena penyampaian informasi keuangan tersebut tidak berarti uang simpanan nasabah akan serta merta dikenakan pajak.

Terkait dengan batas minimum saldo rekening keuangan yang wajib lapor tersebut, Tito sendiri masih mempertanyakan tidak adanya batas saldo minimum untuk saham-saham investor yang melantai di bursa.?"Kalau pasar modal semua ada sejuta investor lebih, ada yang cuma 100 ribuan nabung sahamnya, apakah harus dilaporkan juga?" kata Tito.

Selain itu, Tito juga mempertanyakan definisi keterbukaan dalam konteks pertukaran akses informasi keuangan tersebut. Ia berharap hal tersebut diberlakukan terlebih dahulu untuk entitas asing saja.?"Saya usulannya kalau mau dibuka sekarang, untuk 'foreign' aja dulu, karena teman-teman yang sudah ikut tax amensty 'belum kering' lah istilahnya," ujar Tito. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: