Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Setya Novanto Tiga Kali Duduki Kursi Anggota DPR Dari Dapil NTT

Setya Novanto Tiga Kali Duduki Kursi Anggota DPR Dari Dapil NTT Kredit Foto: Instagram
Warta Ekonomi, Kupang -

KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur mencatatkan, Setya Novanto (Setnov/SN) yang kini menjadi tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik sudah tiga kali duduki kursi anggota DPR dari daerah pemilihan NTT II.

"Daerah pemilihan (Dapil) NTT-II meliputi Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Rote, Sabu, Alor, Timor Tengah Utara, Timor Tengah Selatan, Belu, Malaka, Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat dan Sumba Barat Daya," ujar Juru Bicara KPU Provinsi NTT, Yosafat Koli kepada wartawan di Kupang, Rabu (19/7/2017).

Data menunjukkan, pada pemilu legislatif 2004, (Setnov) terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2004-2009 dengan meraih 75.319 suara.

Pada pemilu legislatif 2009, ia kembali terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014 dari dapil NTT dengan perolehan suara 70.882 suara. Sementara pada Pemilu 2014, dirinya berhasil meraup 69.586 suara dan mengantarnya kembali menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019, dan kemudian menjabat sebagai Ketua DPR RI.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua DPR SN (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun 2011-2012 pada Kemendagri.

Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017) mengatakan SN yang saat penganggaran dan pelaksanaan KTP-E itu berlangsung menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, berperan melalui seorang pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Saudara SN melalui AA (Andi Agustinus) diduga memiliki peran baik dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR dan proses pengadaan barang dan jasa KTP-E. SN melalui AA diduga telah mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa KTP-E," jelas Agus.

Agus menegaskan bahwa sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan dua terdakwa sebelumnya yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemdagri Irman, dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemdagri Sugiharto, Setnov berperan sejak perencanaan.

"Diduga perbuatan tersangka sudah dilakukan sejak perencanaan yang dilakukan dalam dua tahap yaitu penganggaran dan proses pengadaan barang dan jasa," tambah Agus.

Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Kupang Dr Ahmad Atang, secara terpisah menyatakan kasus ini akan menguburkan impian politik Setya Novanto dan bisa jadi karier politiknya tamat.

"Bagi saya, kasus ini akan menguburkan impian politik Novanto dan boleh jadi tamatnya karier politiknya. Walaupun proses hukum masih panjang, namun dapat dipastikan bahwa Novanto tidak akan lolos," pungkasnya. (HYS/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Bagikan Artikel: