Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Tarif Taksi Online, Organda: Tinggal Turuti Platformnya Saja

Soal Tarif Taksi Online, Organda: Tinggal Turuti Platformnya Saja Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menyikapi penerapan Peraturan Menteri Perhubungan tentang tarif atas dan tarif bawah taksi online yang berlaku mulai 1 Juli 2017, Sekjen DPP Organda, Ateng Aryono, ?menyatakan sebenarnya sikap mitra-mitra taksi online sederhana saja, mereka tinggal menuruti platformnya saja.?

"Kalau teman-teman taksi mitra online kan sebenarnya tinggal nuruti platformnya saja. Kalau ngikuti aturan mestinya ini bisa berjalan. Bilangnya sudah ikut aturan, tapi kenyataannya tidak," ujar Ateng saat dihubungi, Rabu (19/7/2017).

Isu tentang taksi online ini mencuat kembali setelah dikeluarkannya kebijakan pemerintah melalui Permenhub (Peraturan Menteri Perhubungan) nomor 26/2017 yang mengatur tarif batas atas dan bawah, kuota dan STNK yang berlaku sepenuhnya terhitung sejak 1 Juli 2017.?

Dalam pelaksanaannya peraturan ini tidak berjalan sebagaimana diharapkan. Persaingan taksi online dan taksi meter terus bergulir dan cenderung menjadi tidak sehat.?

Pihak Organda sendiri ?yang salah satu tugasnya memperjuangkan iklim yang baik dan sehat dalam bidang usaha angkutan darat menyatakan mencoba mencari titik temu kedua moda angkutan umum taksi online dan taksi meter tersebut. ?

"Kita mencoba mencari yang maksimum dari dua sisi yang berbeda. Ini merupakan sesuatu yang sebenarnya tidak seimbang, jadi pengawasannya tidak sederhana, karena dari segi penguasaan teknologi saja, misalnya, sudah berbeda. Karena itu kami hanya mengetuk hati, ayo kita lakukan usaha ini dengan baik, agar saling ber-komplementer," kata Ateng Aryono.

Ateng tidak menginginkan persaingan dua moda taksi ini berujung pada saling membunuh satu dengan lainnya. Dia ingin antar moda saling melengkapi, tidak head to head saling mematikan.?

"Untuk itu harus ada keseteraan. Karena itu harus kembali pada peraturan. Sebab ?angkutan umum itu dalam pelaksanaannya sudah diatur. Dengan begitu ada keberlanjutan usaha dan keberlanjutan layanan kepada masyarakat," tambah Ateng sambil menyebutkan UU no. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Mengenai ?peraturan baru yang belum dipatuhi sepenuhnya ini, Ateng ?menilai ada pihak yang mencoba melakukan pengujian.

"Ini ada yang mau ngetes otoritas, kira-kira ini mau sejauh mana kekuatannya?" ujarnya.

Sementara itu Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat, Pudji Hartanto, dalam siaran persnya menyatakan terus melakukan komunikasi dan dialog dengan seluruh pihak terkait sejak diberlakukannya peraturan tarif atas dan tarif bawah tersebut.?

Dijelaskan Pudji juga mpihaknya akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan ?PM 26 Tahun 2017 tersebut dengan menurunkan tim monitoring. Selain itu, masyarakat juga dapat memberikan pengaduan kepada Kementerian Perhubungan,

"Untuk itu saya menyampaikan apresiasi kepada para pihak yang telah mendukung penerapan angkutan khusus atau online. Terkait tarif, kami berusaha membuat industri ini sehat dan bukan memikirkan hanya short term saja, serta kami ingin para pengemudi mendapatkan harga dan nilai yang dibawa ke rumah dengan wajar karena apabila terlalu rendah, pengemudi yang akan jadi korban," kata Pudji.?

Dengan tarif yang wajar, akan ada keseimbangan sehingga keberlangsungan operasional bisa terjaga dan kompetisi bisa terjadi dengan sehat, demikian Puji Hartanto.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: