Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPJS Saling Bersinergi Tingkatkan Layanan Jaminan Kecelakaan Kerja

BPJS Saling Bersinergi Tingkatkan Layanan Jaminan Kecelakaan Kerja Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan hukum milik Pemerintah yang melayanani jaminan sosial, yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sepakat melakukan kerja sama terkait Koordinasi Pelayanan atau Coordination of Services (COS), Rabu (19/7/2017).

Kerja sama merupakan pengembangan komitmen kedua belah pihak dalam memberikan pelayanan terbaik, terutama bagi peserta yang membutuhkan perawatan dan pengobatan jika mengalami Kecelakaan Kerja (KK) atau Penyakit Akibat Kerja (PAK). Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif mengatakan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk mengantisipasi tidak terjaminnya perawatan dan pengobatan peserta yang mengalami dugaan KK dan PAK. Peserta yang mengalami hal tersebut akan langsung dijamin BPJS Kesehatan untuk kemudian ditagihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami berharap hal ini bisa memastikan pemberian layanan kepada peserta, agar tidak menambah beban mereka yang terkena musibah," ujar Krishna dalam penandatanganan tersebut.

Selain itu, lanjutnya, kerja sama ini juga menjembatani kebijakan strategis kedua lembaga BPJS terkait pelayanan, di antaranya ialah pengajuan penggantian klaim, peningkatan perluasan fasilitas kesehatan, pelaksanaan sosialisasi, dan evaluasi bersama.

Untuk menindaklanjuti kerja sama ini, nantinya akan diadakan pendidikan bersama kepada petugas pelayanan terkait product knoeledge program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan dan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

"Kerja sama ini bukan berarti kita melepas tanggung jawab pihak perusahaan untuk melaporkan setiap kejadian KK dan PAK yang terjadi di perusahaannya kepada BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini justru memberikan pelayanan terbaik untuk peserta dalam golden hour dan memudahkan proses pengecekan KK dan PAK agar dapat segera diketahui apakah kasus tersebut termasuk dalam kategori KK dan PAK atau tidak," tutupnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: